Tenaga kesehatan yang menerima SK itu terdiri dari dokter gigi 1 orang, dokter umum 6 orang, bidan 23 orang, perawat 28 orang, dan 21 orang tenaga kesehatan lainnya. Dalam penyerahan SK tersebut, juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja antara Plt Bupati dengan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN.
“Kontrak ini berlangsung 5 (lima) Tahun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023-30 April 2028. Dan besok (12/11), tenaga kesehatan ini resmi bertugas sebagai ASN P3K,” terang Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs Irwan Halomoan Hasibuan melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja PNS, Abdul Hakim Harahap.
Dalam arahannya, Plt Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi MH berpesan agar P3K tenaga kesehatan ini bekerja dengan baik. Dan hari ini jawaban yang selama ini ditunggu-tunggu.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak ini akan di evaluasi 5 tahun.
“Untuk itu bekerja lah serius. Jangan pernah lelah, laksanakan tugas dengan ikhlas. Ini patut disyukuri. Karena kalianlah hari ini yang berhasil. Dan mulai besok status kalian sudah resmi sebagai pegawai pemerintah,” kata Plt Bupati. (tan)