MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com-Pasca Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2023 akan dihelat, Pemkab Madina kemudian mengeluarkan surat perihal pembentukan panitia Pilkades.
Surat dikeluarkan bernomor 141/1254/DPMD/2023, per tanggal 11 Mei 2023, ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Madina.
Surat menyebutkan terkait tindak lanjut rapat pembahasan Pilkades serentak tahun 2023 pada tanggal 18 April 2023 lalu, sesuai dengan berita acara pembahasan bersama nomor 141/0899/DPMD 2023.
Dalam surat itu poinnya meminta kepada camat segera menyampaikan kepada seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 agar membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa melalui BPD, yang terdiri dari ketua, sekretaris dan 5 orang anggota panitia.
Kemudian camat juga diminta melaporkannya paling lambat pada tanggal 17 Mei 2023.
“Selambat-lambatnya tanggal 17 Mei 2023 sudah disampaikan kepada Bapak Bupati Madina cq, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” tulis surat dilihat Harian Tabagsel, Selasa (16/5/2023).
Atas hal itu, Pemerhati Sosial di Kabupaten Madina, Munawir Rangkuti meminta camat agar berperan aktif mensosialisasikan pembentukan panitia Pilkades itu. Dia berharap juga adanya dilakukan pendampingan dan monitoring.
“Camat harus turun aktif, harus ada pendampingan dan monitoring, sehingga nantinya panitia Pilkades yang dibentuk BPD memang benar-benar dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh stakeholder desa sepertiĀ Hatobangon, NNB dan masyarakat yang memiliki hak suara untuk memilih,” kata Munawir, Selasa (16/5/2023).
Panitia Pilkades dianggap ikit berperan nantinya melahirkan pemimpin desa yang berintegritas. Untuk itu, dalam proses pembentukannya harus benar dan sesuai tanpa embel-embel kepentingan lainnya.
Menurut eks Presiden UMTS Padangsidimpuan ini panitia Pilkades yang dibentuk memang seyogianya adalah orang-orang yang memiliki wawasan, pengetahuan dan pengalaman menjalankan tugas sebagai panitia Pilkades.
“BPD harus adil dan terbuka, mau membuka ruang diskusi, bermusyawarah dan bermufakat menetapkan anggota panitia Pilkades,” katanya.
Ia pun mengingatkan kepala desa sementara dan camat menghindari keberpihakan baik kepada siapapun, hal itu demi meminimalisir terganggunya kekondusifan masyarakat di desa.
“Tidak boleh ada pihak lain memanfaatkan situasi ini, terlebih ingin membuat suatu kecurangan dengan memanipulasi penghitungan suara nantinya. Hal itu akan berakibat fatal yang dapat mengakibatkan penyelenggara dan masyarakat bentrok, sehingga keamanan dan kekondusifan masyarakat di desa jadinya terganggu,” pungkasnya. (rul)