PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Dengan viralnya dugaan pungli Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari praktisi hukum Sahor Bangun Ritonga, SH MH.

Sahor dengan tegas mengatakan supaya Aparat Penegakan Hukum (APH) baik Polri maupun Kejaksaan supaya secepatnya memanggil Kadisdik Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar terkait kasus pungli P3K yang sudah menyayat hati masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan, apalagi Kota Padang Sidempuan dari dulu sudah terkenal dengan sebutan Kota Pendidikan.

“Tolong Pak Kapolda dan Pak Kejati supaya secepatnya memanggil Kadisdik Muhammad Luthfi Siregar terkait kasus dugaan pungli P3K senilai Rp 30-50 juta kepada para peserta honorer yang mengikuti seleksi P3K,” ucap Sahor Bangun Ritonga kepada Harian Tabagsel, Sabtu (27/5).

Hal ini terkuak saat Kadisdik Muhammad Luthfi Siregar yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dra Monalisa Cahaya menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di jalan Sei Besitang Sumatera Utara, Jum’at (26/5) lalu.

“Pemanggilan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Kadisdik dan Kaban BKPSDM Kota Padang Sidempuan ini terkait dugaan telah mempersulit penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap 49 guru honorer untuk memenuhi syarat pengangkatan menjadi P3K,” jelas Sahor

Selaku masyarakat yang konsen bekerja di dunia hukum, dirinya secara pribadi mengapresiasi kinerja Ombudsman RI perwakilan Sumut yang telah menyikapi dugaan pungli yang dilakukan Disdik Kota Padang Sidempuan terhadap tenaga honorer yang telah lulus P3K.

“Apabila dugaan pungli ini benar adanya, maka Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan yang sudah dipimpin oleh Luthfi selama hampir 10 tahun ini kami nilai sangatlah bobrok dan jahat. Mengingat Kota Padang Sidempuan adalah Kota Pendidikan dan merupakan Icon dari tujuan bersekolah untuk masyarakat Tabagsel,” tambah Sahor dengan nada kecewa.

Seharusnya katanya Kadisdik Muhammad Luthfi Siregar harus mengingat jasa para para guru-gurunya yang dulu hingga dirinya bisa menjadi pejabat seperti sekarang. Dijelaskannya bahwa untuk menjadi guru bukanlah hal yang mudah.

“Harus menyelesaikan pendidikan strata satu yang dituntaskan selama 3,5 tahun sampai 5 tahun dan mengabdikan dirinya sebagai honorer di sekolah-sekolah dengan upah yang jauh dibawah standar di Kota Padang Sidempuan. Guru adalah pahlawan tanpa jasa yang menurut pemahaman kita guru honorer jauh dari kata sejahtera tetapi menjadi garda paling dasar untuk mencerdaskan anak-anak bangsa,” papar Sahor.

Oleh karenanya, dirinya sangat berharap besar kepada Polri maupun Kejaksaan dapat melakukan tindakan tegas secara hukum, mengingat, telah jelas diatur dalam undang-undang bahwa pungli adalah salah satu tindakan yang melawan hukum yang diatur dengan undang-undang No 31 tahun 1999 junto undang – undang No 22 tahun 2021 tentang  pemberatan tindak korupsi.

“Selaku masyarakat Kota Padang Sidempuan, kita meminta peran aktif dari Polri dan Kejaksaan agar Kadisdik Muhammad Luthfi Siregar kiranya diperiksa oleh pihak yang berwajib untuk dimintai pertanggungawjabannya di mata hokum,” pintanya.

Menurut Sahor ada beberapa fakta menarik dugaan pungli oleh Kadisdik Kota Padang Sidempuan terhadap guru honorer yang lulus seleksi pengangkatan P3K tahun ini di Kota Padang Sidempuan diantaranya yang pertama ada sebanyak 49 guru yang mengeluh dan mengadu ke Ombudsman terkait adanya permintaan uang sebanyak Rp 30-50 juta yang diminta pihak Disdik Padang Sidempuan agar SPRP mereka dikeluarkan.

“Berarti masih ada 81 orang lagi yang kondisinya perlu dipastikan, apakah posisinya, “belum diminta”, “tidak diminta”,” atau sudah diminta tapi tidak berani ngomong,” kata Sahor.

Kemudian yang kedua menurut keterangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dugaan pemerasan ini sudah diperingati bahkan sampai ke Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution tetapi masih tetap berlangsung yang artinya kejadian ini sudah berulang-ulang dan tidak mengindahkan peringatan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Kemudian yang ketiga ombudsman itu memang bukan institusi penegak hukum, tapi setidaknya sudah membuka kotak pandora indikasi tindak pidana pada proses itu yang mana peristiwanya ada, pernyataan institusi berbadan hukum, ada saksi-saksi dan dugaan pelaku ada.

Selanjutnya yang ke empat kejadian ini mencuat belum hanya kurang lebih satu bulan sejak Padang Sidempuan mendapatkan Opini WTP dari BPK dan kejadian ini menjelaskan bahwa Opini WTP ini hanya tentang penyajian laporan bukan prilaku, apalagi bersih korupsi.

Yang ke lima dugaan pungli ini bukan hanya masalah nominal Rp30-50 juta, tapi ini potret buruknya proses rekrutmen di dunia birokrasi yang mungkin tidak hanya terjadi di proses pengangkatan P3K.

“Jangan-jangan ada praktek jual beli disini, kita tahunya kan dugaan pungli, sejatinya bagaimaa kita tidak tahu. Makanya agar ini terbuka semua maka APH harus segera memanggil dan memeriksa Kadisdik Psp M Luthfi Siregar Dan Kepala BKPSDM Monalisa Cahaya karena keduanya saling berkaitan,” tutup Sahor. (REN)