PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Maraknya pemberitaan di berbagai media di Sumatara Utara terkait pemanggilan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dra Monalisa Cahaya pada Jumat (26/5/23) lalu, telah menjadi bahan perbincangan di kalangan warga Kota Padang Sidempuan begitu juga di media social.
Seperti diketahui alasan pemanggilan ombudsman kepada Luthfi Siregar dengan adanya pengaduan hal dugaan Pungutan Liar (Pungli) atau wajib bayar yang dibebankan terhadap 130 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kependidikan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan. Salah satu dalihnya adalah penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) dimana setiap guru honorer dimintai biaya antara Rp 25 juta sampai dengan 30 juta rupiah.
Dijumpai awak media di ruang kerjanya, Sabtu (27/5/23) siang, Pemerhati Pendidikan Kota Padang Sidempuan, Nasruddin Nasution akrab dengan panggilan Anas menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa dugaan Pungli tersebut bukan hanya berlaku kepada 49 orang guru honorer (P1), tetapi juga kepada 81 orang guru honorer (P3).
“Yang kena dugaan ‘pungli’ ini berjumlah 130 orang dimana 49 orang yang memiliki passing grade tertinggi (P1) dan 81 orang dari P3. Untuk itu Ombudsman Sumut harus menindak lanjutinya ke ranah hukum. Jangan hanya sekedar panggil dan tanya saja,” tegasnya.
Anas berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Tim Saber Pungli Polda Sumut segera bertindak karena sesuai keterangan Ombudsman bahwa pemanggilan tersebut berdasarkan laporan.
“Tim Saber Pungli Sumut segeralah bertindak dan membongkar dugaan pungli ini agar terbuka secara luas dan bisa diambil tindakan hokum kepada orang-orang yang ada di pusaran kass ini, karena ini bukan hanya sekedar isu semuanya berawal dari laporan dari yang diduga kena pungli. Apalagi yang sangat kita sayangkan adalah arogansi Luthfi Siregar ini yang tetap melakukan dugaan pungli padahal sudah diperingati Ombudsan bahkan sudah dilaporkan secara resmi ke Walikota. Kita siap membantu agar praktik pungli atau pemerasan di dunia Pendidikan dapat dihindari. Kalau hanya Ombudsman yang memprosesnya, saya yakin persoalan ini akan hilang begitu saja,” ucapnya seperti tidak percaya ke lembaga Ombudsman.
Disebutkannya, bahwa informasi yang dihimpun dari berbagai pihak bahwa dugaan pungli yang menjurus ke pemerasan ini melibatkan banyak pihak.
“Selain oleh oknum Pegawai Kantor Disdik, patut diduga juga melibatkan beberapa Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan. Seperti kita ketahui bersama bahwa Kota Padang Sidempuan memiliki kuota 350 orang P3K tenaga pendidik, 220 orang sudah menerima SK, sisanya 130 orang yang akan di SK kan Tahun 2023 ini. Coba kalau dijumlah sesuai angka yang diminta nilainya mencapai miliaran,” ungkap Anas. (*/SMS)