PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Terkait dugaan pemerasan kepada 49 Guru P3K di Sidimpuan, beredar surat “arahan/intimidasi” agar jawaban sama didepan Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jum’at (23/06/2023).

Diketahui, para guru P3K ini tengah dimintai keterangan sejak Kamis (22/06) oleh Kejaksaan terkait kasus dugaan pemerasan Rp. 30-50 Juta/orang yang telah lulus P3K.

Dari surat yang diterima awak media, tertulis bahwa para guru agar jangan menunjukkan surat pernyataan jika tidak diminta Kejaksaan dengan bunyi:

“Berkas yang dibawa nanti kekejaksaan: 1. Tanda lulus, 2. Data dapodik, 3. Surat pernyataan (yang disampaikan pak Maluddin kemaren). Jika tidak diminta surat jangan ditunjukkan,”. Demikian tertulis dalam surat instruksi yang ditujukan kepada para guru.

Selain itu, didalam surat juga terdapat instruksi memberikan jawaban yang sama.

“Jawaban yang ingin disampaikan nanti agar sama (pesan dari wilda), 1. Jika ditanya mengenai surat pernyataan yang berisikan tidak ada pemberian uang. ‘Surat itu dibuat karena inisiatif sendiri karena adanya berita yang memfitnah dinas dan BKD’ isi surat dalam point instruksi.

Sebagaimana dalam pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 pelaku yang menghalang-halangi secara langsung atau tidak dalam penyidikan diancam 12 tahun penjara.

Sementara itu, Wilda Khairani Siregar Koordinator Honorer ini saat di konfirmasi terkait arahan tersebut apakah berasal darinya belum memberikan balasan.

Sama halnya dengan Koordinator Guru P3K, Maliddin Daulay dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar yang dikonfirmasi juga belum memberikan balasan dan bungkam.

Sebelumnya saat proses penyelidikan dugaan pemerasan kepada 49 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Rp.30 Juta/orang di Padangsidimpuan masih berproses, ada pesan berantai (WA) di Kalangan guru mencuat, Kamis (22/06/2023).

Pesan WhatsApp (WA) yang dilihat wartawan berisikan pesan agar para Guru membuat pernyataan tertulis.

“Assalamualaikum Bapak Ibu, mengingat banyaknya isu2 yang beredar, untuk diharapkan kepada kawan2 agar sudi kiranya membuat surat penyataan yang berisi saya tidak pernah memberikan barang/materi untuk kelancaran pemberkasan sampai menerima SK, ditulis tangan pake materai, kemudian dikumpulkan hari ini kepada Sdr.Uliaxx Daulay. Paling lambat jam 11.30. Terima Kasih” Kalimat yang tertulis dalam pesan.

Hasil penelusuran media, bahwa WA tersebut dikirim kepada guru P3K diduga untuk “memaksa/mengintimidasi” para guru.

Sebab saat ini diketahui kasus dugaan pemerasan ini tengah didalami Aparat Penegak Hukum (APH).  (SMS)