TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Modus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali terungkap. Kali ini, jajaran Polres Tasel menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, (8/5/2026), malam.
Menariknya, salah satu pelaku diduga tidak dibayar dengan uang melainkan dijanjikan bisa memakai sabu secara gratis setelah mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di Lingkungan I, Kelurahan Bintuju.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Polsek Batang Angkola dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan,” ujar AKP Philip.
Saat melakukan pemantauan, personel Polsek Batang Angkola melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berjalan kaki di sekitar lokasi.
Pria tersebut kemudian diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan serta pakaian, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di tangan kirinya.
Pelaku yang diketahui berinisial AA (32), warga Kelurahan Bintuju Kec. Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan, langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP Philip, dari pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, AA mengaku sabu tersebut hendak diantarkan kepada pembeli.
Barang itu, katanya, merupakan pesanan yang sebelumnya dikendalikan oleh pria lain berinisial SMD (38) warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
“Pelaku AA mengaku diminta mengantarkan sabu kepada dua orang yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan imbalan langsung diberikan sabu untuk dipakai,” bebernya.
Polisi kemudian mengamankan SMD di Lingkungan IV, Kelurahan Bintuju, dan dalam pemeriksaan awal, SMD membenarkan telah menyuruh AA untuk mengantarkan sabu tersebut.
Dari pengembangan sementara, sabu itu diduga diperoleh dari seseorang yang kini masih diburu polisi dengan dibeli seharga Rp700 ribu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yakni dari AA, ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 0,21 gram, serta satu unit handphone.
Sedangkan dari SMD, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar berisi lima bungkus plastik klip sedang, masing-masing berisi 20 plastik klip kecil kosong, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp315.000.
“Barang bukti dan kedua pelaku sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk menelusuri dua calon pembeli serta pemasok sabu yang namanya sudah dikantongi polisi.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus peredaran narkoba, terutama di tingkat lingkungan dan desa,” tegas AKP Philip mengakhiri. (Rel-HT)

