Mengingat maraknya tindak pidana perampasan milik orang lain dengan sengaja dan tidak segan – segan melukai korban, maka hukuman yang diberikan kepada para pelaku harus lebih berat dan tidak ada kata toleransi.

Dengan sanksi itu, minimal bisa mengurangi potensi perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Kepada masyarakat agar dapat membantu pihak berwajib (Polri,red) dengan cara memberitahukan atau melaporkan, jika mengetahui atau memiliki kecurigaan kepada gerombolan – gerombolan yang memiliki gerak – gerik yang aneh.

Masyarakat juga harus berhati – hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku – pelaku untuk melakukan tindakan tersebut dengan memancing atau berkeliaran di malam hari secara sendirian, apalagi berkendaraan roda dua dan jangan terlalu memberikan perhatian kepada orang luar dengan memakai perhiasan tidak pada tempatnya, tepatnya pada waktu berkendaraan atau menggunakan ponsel saat berkendaraan. Karena itu salah satu target si pelaku kejahatan begal atau pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Maka jenis kejahatan pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di tengah-tengah masyarakat dan hampir terjadi disetiap daerah.

Diingatkan kepada para pelaku, bahwa perbutan tersebut mendapat ancaman hukuman serta penyertaan pasal – pasal sebagai berikut:

* Pasal 365 ayat (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dikuasainya.

* Pasal 365 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Ke- 1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Ke- 2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ke- 3. Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ke- 4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

* Pasal 365 ayat (3) “Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

* Pasal 365 ayat (4) “Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam ayat 1, 2 dan 3.

Demikian saya sampaikan, kita patuhi aturan untuk keselamatan bersama. Salam keselamatan. Terimakasih. (***)

Oleh: Bilker Butarbutar SH, Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister Program Pascasarjana Universitas Labuhanbatu.