PADANGSIDIMPUAM, HARIAN TABAGSEL.com- Kemungkinan untuk menguak kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap peserta P3K di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan masih terbuka lebar, meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan sementara menghentikan kasus ini.
Penghentian kasus ini disampaikan oleh Kasi Intel Yunius Zega, SH MH, Rabu (12/7) dalam sesi konfresi pers di depan kantor Kejaksaan Negeri Psp yang dihadiri belasan wartawan media cetak dan online.
Salah satu penyebab penghentian kasus ini dimana pihaknya belum menemukan bukti atau ada seseorang yang berani membuat surat pernyataan. Namun demikian karena keterbatasan waktu dalam hal penyidikan maka kasus ini di hentikan.
Pada kesempatan tersebut Yunius Zega mengatakan bahwa mereka telah mengundang 59 orang untuk dimintai keterangan termasuk diantaranya panitia seleksi P3K, tapi sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti kuat.
Ketika di tanya apakah yang di undang ini sudah termasuk 81 orang peserta lainnya dimana pada tahun 2023 ini 130 orang peserta P3K di Disdik Padangsidimpuan, ia mengatakan belum. Yang di panggil adalah mereka yang sempat bertemu dan mengadu kepada Ombudsman atau hanya 49 orang saja dari guru guru tersebut.
Bila mana ada yang berani memberi keterangan dan kesaksian, kasus ini akan tetap berlanjut.
Menjawab pertanyaan bila mana persoalan ini di ambil alih Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kasi Intel ini balik bertanya “bukti apa kira kira yang di dapat” dan mengatakan bahwa itu kewenangan pimpinan untuk menjawabnya.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar saat dimintai pendapatnya melalui telepon seluler terkait keputusan Kejari Psp menghentikan kasus ini mengatakan bahwa dirinya telah menerima pengaduan dari sekitar 30 orang guru guru yang BELUM membayar permintaan dari oknum Disdik dengan dalih Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP).
“Kan seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, bahwa yang mengadu kepada saya adalah mereka yang belum membayar atau mereka yang tidak mampu membayar sesuai tenggat waktu. Jadi kalau yang di mintai keterangan apakah ada pungli terhadap mereka yang belum membayar, pastilah jawabannya tidak ada pungli,” tegasnya.
Terkait masalah pungli bukanlah ranah Ombudsman untuk menanganinya, tetapi karena ini menyangkut pelayanan publik maka ombudsman bersedia mendengarkan keluhan guru guru tersebut dan menindak lanjutinya kepada Wali Kota Padangsidimpuan serta berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Kota Padangsidimpuan.
Abyadi Siregar juga mengatakan bahwa ia siap melindungi apa bila ada yang bersedia menjadi saksi, karena ia juga mendengar bahwa ada pihak yang seolah olah menakut nakuti peserta P3K ini yang mengatakan “si pemberi dan si penerima, sama sama kena delik hukum” sehingga tidak ada yang berani sersuara.
“Yang jelas Ombudsman Sumut siap melindungi para tenaga pendidik ini bila di butuhkan,” ucapnya.
Perhatian warga Kota Padangsidimpuan terhadap kasus ini semakin besar, apa lagi terjadinya insiden perampasan HP yang dilakukan Kadis Pendidikan M Luthfi Siregar terhadap salah seorang wartawan yang mewawancarai sang Kadis dan berujung di Polres Padangsidimpuan.
Pergunjingan di kalangan peserta P3K antara yang sudah membayar dan yang belum membayar menjadi pembicaraan yang cukup menggelitik. Apresiasi di alamatkan warga terhadap Kejaksaan Kota Padangsidimpuan yang mencoba membuka kasus ini dengan mengesampingkan kekecewaan terhadap kasus kasus lain dimasa lalu.
Bila mana Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mau dan mampu mengungkap dugaan pungli ini, maka kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum di wilayah ini akan tumbuh, bukan pesimis seperti selama ini. (PAP)