PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Untuk mewujud komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan musnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 20,189 Kg dan sabu seberat 279,34 Gram, yang berlangsung di halaman Kejari Psp, Jalan Serma Lian Kosong, Kamis (13/7) pagi.

Selain memusnahkan barang bukti norkotika jenis sabu dan ganja, Kejari Padangsidimpuan juga memusnahkan barang bukti lainnya yang merupakan sitaan bagian Pidana Umum (Pidum) dari kurun waktu September 2022 hingga Juli 2023.

Proses pemusnahan barang bukti ini, mengggunakan DIPA Kejari Padangsidimpuan yang di awali laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Padangsidimpuan, Elan Jaelani, SH, MH.

Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, menerangkan, bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht). Selain narkotika, pihaknya juga musnahkan barang bukti lain berupa 51 unit Handphone.

“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 136 perkara yang telah kita selesaikan selama kurun waktu September 2022 hingga Juli 2023,” jelas Kajari.

Sebelumnya Kajari memaparkan, bahwa penyalahgunaan narkotika khususnya di Kota Padangsidimpuan kian tahun makin meningkat. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika bak fenomena gunung es yang kian lama makin membesar.

“Bahkan, saat ini peredarannya sudah merambah hingga ke pelosok desa. Dan, penggunanya tidak lagi memandang profesi ataupun status sosial,” terangnya.

Kata Kajari, penyebab hal itu bisa terjadi antara lain, bisa karena pengaruh ataupun bujuk rayu dari teman. Kemudian, karena ingin coba-coba lantaran frustasi atau stres. Lalu, beranggapan narkotika dapat meningkatkan semangat kerja. Hingga, akibat hubungan keluarga yang kurang harmonis.

Selain menyebabkan kerusakan mental, lanjut Kajari, efek lain dari penyalahgunaan narkotika juga berdampak pada kesehatan bahkan tingkat perekonomian. Mengingat hal tersebut, maka Kajari mengajak ke segenap pihak di Kota Padangsidimpuan, agar sama-sama mencegah peredaran narkotika ini.

“Selama ini, penanganan (narkotika) masih bersifat penindakan atau represif oleh penegak hukum saja. Tapi, masih terasa tidak semaksimal upaya (penanganan) dengan pencegahan atau preventif,” tutur Kajari.

Kajari menambahkan, semua pihak dapat membantu penegak hukum mencegah peredaran narkotika dengan cara dua sisi preventif. Yakni, melalui lingkungan sekolah dan rumah tangga. Di lingkungan sekolah, para guru bisa menyampaikan ke siswa agar jangan sampai menggunakan narkotika.

“Sedangkan di lingkungan rumah tangga, para orang tua memiliki peran yang signifikan mencegah peredaran narkotika tersebut,” tambahnya.

Terakhir, Kajari mengharapkan kerja sama dan kolaborasi, antara aparat penegak hukum dengan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari bahaya narkotika.

Di lokasi, Kejari Padangsidimpuan beserta unsur Forkopimda yang hadir memusnahkan barang bukti narkotika dengan menggunakan blender. Sementara, puluhan Handphone musnah dengan cara memukulnya dengan palu.

Tak hanya itu, Kejari Padangsidimpuan juga memusnahkan barang bukti lain berupa, alat hisap narkotika 6 buah. Lalu, 6 unit timbangan elektrik. Serta, sebuah parang dan sebuah pisau.

Tampak hadir Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung setyawan SH, SIK MH didampingi Kabag Ren Kompol Patar Manurung, Wakil Walikota, Arwin Siregar, Kepala inspektorat , Sulaiman Lubis. Kepala BNNK Tapsel, Kompol Hendro Wibowo.

Lalu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Psp, Silvia Ningsih, Kasatpol PP Kota Psp, Zulkifli Lubis, Kasi PB3R Kejari Psp, Elan Jaelani, SH, MH, Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega, SH, MH, serta, para Kasubbag dan Jaksa jajaran Kejari Psp. (SMS)