PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se-Kota Padangsidimpuan (Psp) baru saja usai digelar di 42 Desa, termasuk di Desa Simirik, Kecamatan Batu Nadua.
Sebagaimana diketahui Pilkades serentak yang digelar pada 24 Agustus kemarin, ada salah satu desa yang mencuat terkait adanya dugaan kecurangan incumbent atau petahana yakni Desa Simirik. Di desa ini, Petahana maju kembali untuk ke tiga kalinya di Pilkades dengan nomor urut 03.
Dalam proses pelaksaan Pilkades, diduga adanya memanipulasi data pemilih dengan menerbitkan surat keterangan domisi beberapa pemilih jelang pemilihan padahal statusnya masa cuti tertanggal 12 Agustus.
“Jadi dari tabulasi yang kita kumpulkan. Ada 19 surat keterangan domisili yang dikeluarkan, 8 surat bermasalah. Seharusnya Kades yang maju menjadi Cakades sudah cuti dari tanggal 12, tetapi dia masih mengeluarkan surat domisi tertanggal sejak 14 Agustus, ada apa?. Itukan bertentangan dengan kewenangan Kades saat cuti,” kata perwakilan warga Muklis (39) kepada media didampingi puluhan warga Desa Simirik, Sabtu (2/9).
Pihaknya membeberkan, bahwa juga menemukan 10 undangan pemilih yang tidak berdomisili di desa tersebut.
“Ada 10 orang yang kita temukan juga pemilih yang tidak tinggal disini. Padahal sesuai Peraturan Walikota (Perwal) sedikitnya berdomisili 6 bulan. Dan juga pemilih yang memiliki identitas warga sini tapi dilarang memilih itu ada 8 orang juga. Yang juga parah, seorang warga mengaku dua kali memilih di TPS berbeda. Aneh juga Pilkades ini,” katanya.
Diketahui untuk jumlah DPT di Desa Simirik sebanyak 1076 pemilih tersebar ditiga TPS. Dengan jumlah Suara sah 953, suara tidak sah 15 suara. Untuk hasil perolehan, Nomor urut 01 meraup 465 suara, nomor 02 mendapatkan 10 suara, sedangkan nomor urut 03 (petahana) dengan jumlah 478 suara atau terpaut 13 suara dari nomor urut 01.
“Masalah ini sudah kami sampaikan kepada Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution secara langsung, tetapi tidak ada keputusan. Kan beliau itu ketua pemilih tingkat kota yang kami tahu,” ujar warga.
Sementara itu, calon kepala desa Desa Simirik Nomor urut 03, Syaiful Hadi Siregar (49) mengungkapkan pihaknya meminta untuk Pilkades ditinjau ulang.
“Kita minta itu semua ditinjau kembali. Karena hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi dalam sebuah pesta demokrasi didesa,” ucap Syaiful Hadi yang terpaut 13 suara dengan incumbent.
Ditempat terpisah, Ketua Panitia Pilkades, Desa Simirik, Rinaldi Siregar ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut mengungkapkan hanya mengetahui dua surat domisili yang lewat tanggal.
“Yang jelasnya pelanggaran maipature dei (Dibetulkan),” ujarnya.
Dan saat ditanyai kembali terkait pemilih yang tidak berdomisili di Simirik pihaknya menyebutkan hoaks.
“Itu hoaks,” tegasnya. (SMS)