PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) kordinator se Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Senin (4/9/2023).

Aksi ini terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan.

LMPN melalui oratornya Ahmad Riski Harahap meminta agar Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memeriksa Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Syahada atas berbagai kejanggalan dalam hal pengadaan barang dan jasa serta mark up anggaran.

Riski menyebut LMPN dalam surat pernyataannya telah menuangkan beberapa hal yang terindikasi telah terjadi penyelewengan di UIN Syahada untuk diperiksa oleh Kejari Padangsidimpuan seperti anggaran:

  1. Sarana peralatan gedung pendidikan terpadu melalui SBNS yang kami duga telah terjadi double anggaran pada kegiatan yang sama, nilai anggaran yang berbeda, kode RUP yang berbeda dan bulan yang berbeda dengan sistem lelang yang sama yakni sistem E-Purchasing.
  2. Nama kegiatan yang sama, nilai anggaran yang berbeda, kode RUP yang berbeda dan bulan yang berbeda, dengan sistem lelang yang sama dengan sistem E-Purchasing.

Diantaranya kursi untuk kuliah  tidak sesuai dengan standar SNI. Temuan di lokasi, kursi yang ada tidak sesuai dengan standar E-katalog LKPP.

  1. Diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up atas kursi yang tidak sesuai standar anggaran atau perbuatannya telah merugikan negara.
  2. Jumlah kursi 103 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp. 132.600.000. Harga yang cukup pantastis untuk kursi dengan kualitas yang ada.
  3. Kursi sebanyak 495 unit dan 1 unit meja dengan pagu anggaran Rp. 1.140.219.000. Melihat kualitas dan typenya diduga terjadi mark up anggaran.
  4. Pekerjaan atau pengadaan tempat tidur sebanyak 120 unit, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 350.400.000 diduga tidak sesuai dengan standar SNI dan harga E-Katalog.
  5. Rehab gedung pendidikan FTIK dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 754.960.000 kuat diduga kuat mark up anggaran melihat kondisi pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.

Pada bagian akhir orasinya, Riski  meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk melakukan audit anggaran UIN Syahada Padangsidimpuan agar nantinya uang negara tersebut sesuai peruntukannya, dan UIN Syahada menjadi lembaga pendidikan yang mencetak manusia manusia jujur karena di kelola orang-orang yang bermartabat.

Usai menyuarakan aspirasinya dan menyerahkan tuntutannya, massa berjanji akan kembali menggelar aksi lebih besar lagi jika aspirasi mereka tidak disahuti atau diproses. (Anas)