PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Tim Walet Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan (Psp) menangkap seorang pria paruh baya, berinisial RL (49,) yang merupakan pegawai staf Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Psp yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan cabul itu telah dilakukannya sebanyak lima kali. Yakni semenjak anak perempuan tersebut masih berstatus siswi SMP dan sekarang sudah SMA.
“Ibu korban yang mengetahui kejadian ini langsung membuat laporan ke SPKT Polres Psp,” kata Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, Senin (15//2024) siang.
Terungkapnya perbuatan bejat pria paruh baya itu, setelah salah seorang warga bercerita kepada pelapor (ibu korban) bahwa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan RL.
Kemudian pelapor menginterogasi putrinya itu dan memeriksa seluruh isi hand phone (HP). Bagaikan disambar petir, orangtua ini mendengar semua cerita pengakuan putrinya itu.
“Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Psp Utara,” terang Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Psp sudah menangani kasus ini usai orangtua si perempuan membuat laporan sesuai LP/B /9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2024.
Setelah mendalami laporan itu, Tim Walet Sat Reskrim Polres Psp menangkap RL (49) di Jalan SM Arief atau Jalan Mobil pada Sabtu (13//2024) pagi kemarin.
Pria paruh baya itu kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Psp. Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur. (SMS)