PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– ZS (42) residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi setelah nekat mengedarkan sabu di Jalan Sudirman, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Hutaimbaru, Kota Psp.
Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar saat di konfirmasi mengatakan pelaku yang berhasil diamankan personil seorang pria berinisial ZS warga Jalan Sudirman, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Psp Hutaimbaru.
Kasat Resnarkoba menambahkan, penangkapan ZS berhasil berkat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan di lokasi penangkapan. Setelah melakukan penyelidikan personil melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang di informasikan warga.
“Saat Itu juga personil langsung membekuknya tanpa ada perlawanan,” katanya.
Dari penangkapan Itu lanjut AKP Jasama Sidabutar, personil berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 0,46 gram berikut uang Rp.200.000 yang diduga hasil penjualan shabu bersama 1 Unit HP merk Nokia.
Kasat menambahkan kini tersangka bersama semua barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Psp untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan asal muasal dari mana pelaku memperoleh sabu tersebut.
Dari data kepolisian, lanjutnya, diketahui bahwa tersangka ZS merupakan seorang residivis dalam kasus serupa tahun 2020 lalu, ia pernah terlibat peredaran narkoba jenis sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Psp.
Kini, ZS terpaksa harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Polres Psp dan ia akan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal yang akan dihadapinya adalah 4 tahun penjara.
Kepolisian berharap penangkapan ini akan menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk tidak melibatkan diri dalam peredaran narkotika.
AKP Jasama mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan, sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif.
“Komitmen Polres Psp untuk terus mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kota Psp. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam mendukung upaya tersebut,” pesan Kasat mengakhiri. (SMS)