PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com- Gugatan anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) Baleo Muda Siregar ke Partai Demokrat, akan berlanjut ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Baleo menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan (Psp).

Berlanjutnya gugatan Baleo ke Partai Demokrat ke tingkat Kasasi di MA tersebut dibenarkan Kuasa Hukumnya, Ouce Prama Yudha Hasibuan dan Awaluddin Harahap, ke awak media di Kota Psp, Rabu (24/1/) siang.

Di mana, menurut Ouce, PN Kota Psp, pada Selasa (23/1) telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan Baleo ke Partai Demokrat. Putusan Perkara Perdata dengan Nomor: 32/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp itu, tertanggal 23 Januari 2024.

Ouce menjelaskan, bahwa PN Kota Psp memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kata Ouce, arti ringkas dari putusan perkara tersebut, yakni tidak ada yang kalah dan menang.

“Dengan ke luarnya putusan PN Psp ini, kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan segala upaya hukum. Yakni, dengan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lambat 14 hari sejak putusan perkara keluar,” tegas Ouce.

Dan bila perlu, lanjut Ouce, pihaknya akan mengajukan gugatan baru sampai kliennya mendapat keadilan hakiki yang seadil-adilnya tanpa harus mencederai rasa keadilan. Terutama, keadilan atas ke luarnya surat pemberhentian sebagai kliennya sebagai anggota Partai Demokrat.

“Kami himbau kiranya semua pihak harus menghormati hukum. Karena, kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” sambungnya.

Menanggapi putusan perkara gugatan PN Kota Psp ini pula, pihaknya berharap agar kiranya instansi-instansi terkait menghargai upaya hukum kasasi dan lainnya dari Baleo.

“Kepada semua instansi terkait yaitu Bupati, Pimpinan DPRD, KPU, maupun Bawaslu Kabupaten Paluta, hingga Gubernur Sumatera Utara agar menghargai upaya hukum kami. Serta tidak mengambil kesimpulan maupun opini yang bertentangan dengan hukum,” pesan Ouce dan Awaluddin kompak menutup.

Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini bermula saat Partai Demokrat memberhentikan secara sepihak atau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Baleo Muda Siregar, sebagai anggota DPRD Paluta.

Alasan pemberhentian sendiri, karena Baleo tidak lagi mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat. Atas hal itu, pihak Baleo merasa keberatan dan ajukan gugatan perkara perdata ke PN Kota Psp.

Menurut Ouce, selaku Kuasa Hukum Baleo, perbuatan terhadap kliennya itu tidak sesuai prosedur maupun mekanisme yang benar secara hukum. Serta, hal tersebut juga melanggar hak-hak kliennya. (SMS)