MEDAN, HARIAN TABAGSEL.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik anggota KPU Padang Lawas Utara (Paluta) Wiga Haryadi.
Pemeriksaan itu terkait dugaan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Paluta periode 2023-2028.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik itu sendiri dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat (19/4/2024) lalu.
“Sidang Pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,” kata Saut Boang Manalu, Sabtu (20/4).
Pemeriksaan itu berdasarkan perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan 37-PKE-DKPP/II/2024. Laporan tersebut berdasarkan aduan atas nama Pasti Tua Siregar dan Abdul Gani Hasibuan mendalilkan pokok aduan teradu karena telah melakukan mal administrasi data kependudukan untuk dapat mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Padang Lawas Utara Periode 2023-2028.
Sidang pertama ini menghadirkan Pasti Tua Siregar dan Abdul Gani Hasibuan selaku pelapor. Selain itu, DKPP juga menghadirkan anggota KPU Paluta terlapor, tim seleksi, dan anggota KPU Paluta yang lain.
Persidangan dipimpin oleh Heddy Lugito (Ketua Majelis DKPP), J. Kristiadi (Anggota Majelis DKPP), Sitori Mendrofa (Anggota Majelis / TPD Provinsi Sumatera Utara Unsur KPU), Kusbianto (Anggota Majelis / TPD Provinsi Sumatera Utara Unsur Masyarakat), dan Saut Boang Manalu (anggota majelis/unsur Bawaslu). (dts/PAP)