PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang terdakwa kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 berinisial, AN, kini jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kota Medan.

Pada Senin (7/10/2024) di Ruang Sidang Cakra VII Pengadilan Tipikor, Kota Medan, terdakwa kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan yang menyaksikan pembacaan eksepsi ini antara lain, Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Zulhelmi, SH, dan Jaksa, Batara Ebenezer, SH. Majelis Hakim, diketuai Muhammad Yusafrihardi Girsang, SH, MH.

“Di tempat terpisah, di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan juga telah berlangsung sidang gugatan Pra Peradilan oleh Hakim Tunggal, Azhary Prianda Ginting, SH, MH, dengan agenda persidangan penetapan pencabutan gugatan oleh pemohon,” jelas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, lewat Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, ke wartawan dalam rilis resminya.

Adapun isi penetapan pencabutan gugatan tersebut, lanjut Kasi Intel, intinya menyatakan permohonan Pra Peradilan dengan register perkara No.12/Pid Pra/2024/PN Psp ‘dicabut’.

Dengan demikian, sidang gugatan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon yang tak lain adalah, AN sendiri, tidak lagi dilanjutkan.

“Pada persidangan Pra Peradilan sebelumnya, Jumat (4/10/2024) dengan agenda pembacaan gugatan Pra Peradilan, Penasehat Hukum pemohon (AN-red) telah menyatakan mencabut permohonan gugatan Pra Peradilan-nya. Karena, perkara pokok atas nama terdakwa AN, sudah disidangkan pada Kamis (3/10/2024) di Pengadilan Tipikor, Kota Medan,” beber Jimmy.

Bahwa adapun kontruksi hukum dari perkara tersebut, menurut Jimmy, adalah Walikota Padangsidimpuan pada saat itu, Irsan Efendi Nasution, telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 22 tahun 2023 tertanggal 4 Agustus 2023 yang pada pokoknya menambah besaran ADD untuk masing-masing Desa.

Di mana, sebut Jimmy, semula ADD berjumlah Rp696.373.283 ditambah menjadi Rp929.286.075. Di dalam Perwal itu juga, merubah mekanisme pencairan ADD yang berdasarkan Perwal tahun sebelumnya pengajuan pencairan ADD disampaikan kepada Walikota melalui Camat menjadi lewat Kepala Dinas (Kadis) PMD Kota Padangsidimpuan.

Kasi Intel memaparkan, adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.201/PMK.07/2022 alokasi dasar/formula pembagian ADD untuk setiap desa seharusnya dibagi secara proporsional berdasarkan klaster jumlah penduduk, angka kemiskinan dan luas wilayah Desa, serta tingkat kesulitan geografis tiap Desa.

“Sehingga setiap Desa kemungkinan mendapatkan besaran ADD yang masing-masing Desa berbeda satu dengan yang lain. Bahwa dengan terbitnya Perwal Kota Padangsidimpuan No.22 tahun 2023 tertanggal 04 Agustus 2023 telah memberikan sarana dan kesempatan secara melawan hukum kepada tersangka, IFS (DPO), selaku Kadis PMD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 bersama dengan terdakwa AN, melakukan pemotongan penyaluran ADD dari setiap Desa sebesar 18 persen per Desa. Di mana, perbuatan ini kuat dugaan merugikan keuangan negara Cq Kota Padangsidimpuan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebesar Rp5.794.500.0000,” terang Kasi Intel.

Atas perbuatan terdakwa, sambung Jimmy, JPU Kejari Padangsidimpuan telah mendakwa AN dengan dakwaan kombinasi. Pertama, Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua, primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, persidangan terdakwa AN ditunda ke hari Rabu (9/10/2024) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa,” pungkas Kasi Intel menutup.

Berita sebelumya Pada Kamis, 1 Agustus 2024, mestinya Irsan Efendi Nasution menemui Elan Jaelani, penyidik kasus dugaan korupsi program Anggaran Dana Desa (ADD) – APBD Kota Padangsidimpuan 2023.

Di dalam surat Nomor: B/229/I.2.15/Fd/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani Kepala Kejari Padang Sidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, disebutkan bahwa mantan Walikota Padangsidimpuan ini dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun Ketua DPD Golkar Kota Padangsidimpuan ini sama sekali tidak hadir dengan tidak ada keterangan apa pun.

Kejari Padangsidimpuan sudah pernah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution. Namun, panggilan pertama tidak ditanggapi. Diduga surat yang dikirim Kejari padang Sidimpuan itu tidak sampai ke tangan mantan Walikota Padangsidimpuan ini.

Surat pemanggilan kedua diduga tidak sampai ke tangan Irsan Efendi Nasution. Pasalnya, rumahnya yang beralamat di Jalan Cut Nya Dien, sudah sebulan digembok.

Sementara Kejari Padangsidimpuan menetapakan Ismail Fahmi Siregar Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Alokasi Dana Desa dalam APBD 2023 Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

“Status IFS sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami imbau kepada orang -orang terdekat tersangka untuk memberitahu keberadaannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, di hadapan pers di gedung Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa, 30 Juli 2024 lalu

Status DPO akan mempersempit dan membatasi ruang gerak tersangka untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka.

Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar menerangkan, penetapan tersangka terhadap IFS berdasarkan minimal dua alat bukti dari hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi seperti para Kepala Desa Se– Kota Padang Sidimpuan, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Kota Padangsidimpuan, alat bukti surat, alat bukti digital, dan petunjuk beserta bukti-bukti lainnya.

Mengenai keberadaan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Lambok mengatakan menetapkannya sebagai DPO dan meminta bantuan stakeholder guna mempersempit ruang gerak tersangka IFS bepergian untuk menghindari proses hukumnya. (SMS)