PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 memasang foto Prabowo Subianto di baliho yang menyebar. Baliho berbagai ukuran itu, tampak terpampang jelas foto Presiden RI itu disudut kiri baliho.
Hanya saja redaksi keterangan foto disebutkan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Dimana Paslon 02 diusung Enam kursi dari Partai Gerindra.
Menurut KPU Padang Lawas, pemasangan foto RI 1 itu sah-sah saja sebagai ketum partai, selaku yang mengusung paslon 02. Dan ini juga sejalan dengan penafsiran KPU sesuai dengan pedoman teknis kampanye, tentang desain bahan kampanye huruf D poin 4. Yang berbunyi (desain pada bahan kampanye dapat memuat) ‘tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu’.
“Kecuali tadi keterangan gambarnya sebagai Presiden, itu baru salah. Tapi kalau di baliho itu kan sebagai ketua umum Gerindra, ya boleh saja berdasarkan penafsiran tentang pedoman teknis kampanye. Dan memang 02 kan diusung Gerindra,” terang Indra Alamsyah, Ketua KPU Padang Lawas yang terhubung, Jumat (25/10) malam, yang sependapat dengan komisioner lainnya.
Tidak jauh beda dengan KPU, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas juga berpendapat kapasitas foto Prabowo Subianto tersebut merupakan sebagai ketum partai. Berikut keterangan gambarnya.
“Larangan secara jelas belum ada saya dapatkan, tetapi kami kaji dulu apakah ada pelanggaran atau tidak,” sebut Berlin Toga Langit Harahap SH, dan Hj Ningtiasih, komisioner Bawaslu Padang Lawas. (tan)
