PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Tim Sat Intelkam polres Tapsel menggrebek sebuah lokasi judi yang berada di Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, Jumat, (15/11/2024) lalu sekira pukul 17.40 Wib.

Dari penangkapan Itu personel sukses menangkap sejumlah pelaku bersama barang bukti judi Ikan-Ikan dan Ludo King. Hal itu di lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Program 100 Hari Asta Cipta Presiden Prabowo.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasihumas, AKP Maria Marpaung, SE, MM kepada wartawan, Minggu (17/11) malam membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian Ikan-Ikan dan Ludo King yang berada di Desa Pijorkoling Kecamatan Dolok,” ujar AKP Maria.

Kata Kasi Humas, AKP Maria, mendapat informasi Itu akhirnya personel melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Setelah memastikan cukup bukti, tim langsung bergerak berhasil menangkap sejumlah pelaku pertama dari permainanJudi jenis Ikan-Ikan,” katanya.

Adapun para pelaku yang ditang yakni, PHR (38) seorang petani warga Desa Pasar Sipiongot Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.

MSD (38), Kepala Desa Pagaran Julu I, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. SH (45) petani warga Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.

Dari Penangkapan Itu personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 meja mesin judi ketangkasan jenis ikan-ikan beserta 1 koin Chip bersama uang tunai sebesar Rp. 150.000.

Kemudian Untuk pelaku Judi jenis Ludo King tambah AKP Maria para tersangka yang diamankan ada 3 orang.

Adalah SR (33) Kepala Desa Silogo-Logo, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. AAR (51) Kepala Desa Binanga Gombot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta dan MR (38) petani warga Desa Pasar Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.

Adapun barang bukti dari permainan Judi Ludo King ini adalah 1 unit HP OPPO A96 warna hitam dengan aplikasi Ludo King, uang tunai sebesar Rp. 320.000

Dari penangkapan itu personel juga mengamankan dua saksi dari lokasi tersebut yang berinisial HR (33) warga Jalan Sudirman Desa Pasar Sipiongot, Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta dan FN (53) seorang ASN warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta.

Kini para pelaku bersama bersama barang bukti dan 2 orang saksi di boyong ke Mako Polres Tapsel dan diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM menegaskan, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Polres Tapsel untuk menjaga keamanan dan mendukung pemberantasan berbagi jenis judi.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku judi. Masyarakat juga kami ajak untuk aktif menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

AKP Maria Marpaung juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berita hoaks.

“Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi. Pastikan situasi tetap aman dan kondusif menjelang pemilu,” katanya.

Tindakan ini kata AKP Maria, diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah meluasnya berbagai praktik perjudian di wilayah Hukum Polres Tapsel. (SMS)