PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- Hingga Senin (18/11) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran Pemilukada serentak 2024. 5 diantaranya teregistrasi, 7 laporan tidak teregistrasi, 1 temuan dan 1 dalam proses.
“Masih dalam penelusuran Bawaslu soal AZP masif bertemu dengan kepala-kepala desa di Aek Nabara Barumun,” jelas Hj Ningtiasih SE, Komisioner Bawaslu dijumpai, Senin (18/11).
Diterangkan Ningtiasih, 5 laporan yang diregitrasi masing-masing soal janji politik paslon nomor 1, namun dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran. Lalu soal kampanye di tempat pendidikan di Paringgonan, juga dihentikan.
Ketiga, laporan kode etik penyelenggara pemilu, statusnya direkomendasikan ke KPU dan pemdes untuk menindaklanjutinya.
“Soal kode etik penyelenggara sekaligus perangkat desa ini kita sudah disurati KPU, bahwa yang bersangkutan sudah diperingati,” ujarnya.
Keempat, soal APK nomor 2 terkait penggunaan gelar akademik. Statusnya penerusan ke KPU untuk penertiban APK.
“Awal November sudah kita keluarkan surat ke KPU untuk menindaklanjutinya, menertibkan APK yang memasang gelar itu. Dan sampai sekarang belum ada surat tindaklanjutnya. Rencananya akan kita surati lagi KPU,” sebut divisi hukum, pencegahan partisipasi dan hubungan masyarakat ini.
Yang kelima soal netralitas ASN naik perahu, diputuskan direkomendasikan ke BKN untuk memberi sanksi. Terbaru, soal APK di Mukhlisin, masih sedang dalam proses.
“Namun informasinya sudah diturunkan, nanti kita plenokan dan menghentikan laporan APK di Mukhlisin ini,” tukas Hj Ningtiasih SE. (tan)
