PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– EB seorang kakek Warga Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.

Pria yang merupakan seorang residivis Narkoba itu ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Setelah polisi menemukan sejumlah barang-barang bukti masing masing 1 kertas nasi berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja bruto 100 gram bersama 1 plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu bruto 1.20 gram berikut uang tunai Rp. 130.000.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, SH melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, SH kepada wartawan Jumat, ( 22/11/2024 ) pagi, mengatakan, penangkapan terhadap EB berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Jumat, (15/11/2024) sore akan ada transaksi Narkotika golongan 1 jenis Ganja.

Polisi yang menerima informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai seorang Pria dengan gerak gerik yang mencurigakan yang belakang di ketahui berinisial EB,.

Tak mau pelaku mengetahui kedatangan polisi dengan gerak cepat, dan saat itu langsung membekuk pria tersebut tanpa ada perlawanan.

Saat di lakukan penangkapan kata AKP K Sinaga dari celana bagian depan pelaku personel melihat seperti benda yang di selipkan, saat Itu juga personel langsung melakukan penggeledahan menemukan 1 kertas nasi yang berisikan ganja kemudian dari kantong celana kanan bagian depan pelaku ditemukan berisikan 1 plastik klip transparan yang berisi Sabu.

Saat pelaku di interogasi petugas, lanjut Kasi Humas, pelaku mengakui mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari seseorang pria berinisial K warga Kelurahan Sitamiang Baru, sedangkan Narkotika jenis Sabu didapatkan dari seorang pria berinisial D.

AKP K sinaga menjelaskan usai ditangkap, kakek EB berikut barang bukti ganja yang disita langsung diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.

“Saat ini petugaa tengah melakukan penyelidikan kepada seseorang berinisial K yang patut diduga memasok ganja dan Pria berinisial D sebagai pemasok narkoba jenis Sabu,” jelas Kasi Humas. (SMS)