PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan terus memburu pelaku Narkoba. Upaya pengejaran dan penangkapan terus dilakukan, termasuk salah seorang oengedar sabu berinisial AASB alias Sukri (26) di daerah Silayang-Layang Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin, (27/1/2025) malam.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Efendi, SH yang disampaikan Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, SH, mengatakan penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi jual beli sabu yang dilakukan seorang lria berinisial AASB alias Syukri.

“Iya, benar anggota Sat Resnarkoba kembali berhasil melakukan penangkapan seorang yang diduga keras sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” katanya.

Penangkapan pelaku ini, katanya, berkat informasi dan kerjasama antara polisi dengan masyarakat setempat tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkotika.

Atas dasar informasi yang diberikan masyarakat tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dan benar saja di lokasi tersebut personel mencurigai seorang pria bernama Syukri yang akan melakukan transaksi. Melihat kehadiran Polisi pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan membuang beberapa plastik klip menggunakan tangan kirinya, kemudian petugas mengamankan lokasi dimana pelaku membuang plastik tersebut dan petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Saat petugas mengamankan pelaku, sempat terjadi Insiden karena sejumlah masyarakat Silayang-Layang ada yang berusaha menghalang-galangi petugas untuk melakukan penangkapan kepada Syukri agar pelaku bisa lepas namun hal itu tidak membuat kendor petugas melakukan penangkapan,” pungkas Kenborn.

Kemudian urai AKP Kenborn Sinaga, selanjutnya petugas membawa pelaku ke lokasi awal pelaku membuang barang bukti tersebut dengan jarak 4 meter dan memeriksanya benar bahwa plastik klip tersebut berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 14 paket.

Dari hasil penangkapan itu di temukan sejumlah barang bukti antara lain 14 paket plastik klip transparan berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2.08 gram bersama 3 plastik klip transparan kosong.

Kini pelaku sudah mengakui semua barang bukti itu benar adalah miliknya, dan pelaku sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan serta pengembangan dan proses gukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami juga tak lupa terus menghimbau kepada masyarakat agar jangan berani-berani menggunakan atau menyimpan narkotika jenis apapun, karena polisi akan terus memburu dan menangkap pelaku Narkotika kapanpun dan dimana pun baik sipil atau aparat penegak hukum sendiri,” himbaunya.

“Karena narkoba sangat membahayakan bagi pemakainya yang mana mengandung zat adiktif sangat berbahaya, mari bersama-sama kita menjaga dan hidup sehat tanpa narkoba,” tambahnya menututup. (SMS)