TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- AY (28) dan SH (56) harus mendekam di penjara di Bulan Suci Ramadhan ini karena ditangkap Unit Reskrim Polsek Batangtoru atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Penangkapan kedua tersangka ini terjadi pada hari Rabu, (12/3/2025) sekira pukul 00.30 WIB dan pada pukul 02.30 WIB di dua tempat berbeda.
AY ditangkap di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, sedangkan SH diamankan di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
AY adalah wiraswasta berusia 28 tahun merupakan warga Desa Hutabaru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sedangkan SM pria berusia 56 tahun ini tercatat sebagai warga Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atas laporan masyarakat didapatkan informasi bahwasanya ada 1 orang pria (AY, red) yang di duga membawa narkotika jenis Ganja di Areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Atas dasar itu kemudian tim Polsek Batangtoru dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH bersama anggota, Aipda J. Simangunsong dan Bripka Muhammad Saleh Siregar langsung meluncur ke TKP.
Setelah tiba di TKP, personil Polsek Batangtoru melihat seorang pria yang dicurigai yang hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU Desa Sumuran.
Kemudian Personil Polsek Batangtoru langsung menjumpai pria tersebut kemudian memeriksa seluruh pakaiannya dan kemudian mendapati adanya setengah gulungan yang dilapisi lem diduga berisikan Ganja di kantong pria tersebut.
Selanjutnya personil Polsek Batangtoru langsung mengamankan pria tersebut dan membawa nya ke Mako Polsek Batang Toru guna dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan AY ini, kemudian Kanit Reskrim beserta personil melakukan pengembangan ke Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan karena dicurigai 1 orang pria (SH, red) yang diyakini membawa barang jenis narkotika.
Personil melakukan penangkapan terhadap SH dan ditemukan berupa 2 plastik yang diduga berisikan Ganja beserta dengan uang dan kertas tiktak warna putih.
Kemudian Kanit Reskrim berserta personil lainya mengamankan SH dan membawa ke Polsek Batangtoru untuk guna proses Lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Batang toru dari penangkapan kedua tersangka yakni setengah gulungan yang berlapisi lem diduga berisi Ganja.
Kemudian 1 plastik pembungkus yang di duga berisi Ganja, 1 plastik asoy warna merah yang diduga berisi Ganja, 1 Plastik pembungkus yang diduga berisikan Ganja, satu bungkus pembersih telinga/korek telinga.
Ada lagi 1 bungkus kertas tiktak warna putih, 1 dompet warna hitam, 1 buah mancis warna biru, 1 unit Handphone merek Infinix warna biru tua dan uang tunai senilai Rp.426.000.
“Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan dan berkoordinasi untuk pengembangan lanjut,” pungkasnya. (Parlin Pohan)