Catatan: Sofyan Ali Akbar Lubis

Kegagalan proyek pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Ayumi, tepatnya di bawah Jembatan Siborang, Kelurahan Kantin, Kota Padangsidimpuan, menjadi bukti nyata lemahnya perencanaan dan pengawasan.

Sebuah taman megah yang baru saja selesai dibangun di kawasan tersebut hancur tidak bersisa setelah dihantam derasnya arus sungai.

Taman yang dibangun dengan dana APBD senilai Rp2,3 miliar itu hanya bertahan beberapa bulan sebelum akhirnya rusak parah akibat terjangan air sungai.

Proyek ini terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Padangsidimpuan sebagai bagian dari kegiatan “Lanjutan Pembangunan DEK (dinding penahan tebing), Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

CV Karya Indah Sumatera, perusahaan asal Binjai, terpilih sebagai pelaksana proyek dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp2.378.964.015 dari APBD 2022.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang dibangun justru taman bukan DEK (dinding penahan tebing) sebagaimana tercantum dalam nomenklatur proyek.

Masyarakat pun dibuat bingung. Alih-alih membangun DEK (dinding penahan tebing) sebagaimana yang direncanakan, yang muncul di lokasi adalah taman. Ya, taman dibangun tepat di area yang secara teknis rawan tergerus arus sungai.

Dan benar saja, hanya dalam hitungan bulan, taman tersebut luluh lantak diterjang derasnya arus Sungai Batang Ayumi.

Ini bukan sekedar kerusakan fisik bangunan tapi ini adalah keruntuhan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas perencanaan dan pengawasan proyek-proyek pemerintah.

Pertanyaannya sederhana, namun krusial:

Mengapa taman dibangun di wilayah rawan banjir, bukan dinding penahan tebing sesuai rencana awal?

Tidak terlihat adanya kajian teknis yang memadai tapi proyek ini terkesan hanya mengejar realisasi anggaran tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan, kelayakan, maupun logika lingkungan.

Yang lebih menyakitkan, hingga hari ini belum ada pertanggungjawaban yang jelas, tidak ada evaluasi terbuka, tidak ada penyelidikan mendalam, bahkan sekedar penjelasan kepada masyarakat pun tidak kunjung disampaikan.

Siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek bernilai miliaran ini?

Sebagai masyarakat yang turut membayar proyek ini melalui pajak berhak tahu, berhak menuntut transparansi, dan yang lebih penting akuntabilitas.

Jangan biarkan kejadian seperti ini menjadi “normal baru” dalam proyek-proyek daerah lainnya. (***)