TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Polsek Batangtoru berhasil mengungkap penggunaan narkoba yang melibatkan karyawan PLTA Batangtoru, Kamis (17/4/2025) sekira pukul 07.30 WIB di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan aksi Polsek Batangtoru dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan khususnya wilayah yang berada di yuridiksi Polsek Batangtoru.

Polsek Batangtoru berhasil mengamankan karyawan PLTA Batangtoru, H (36) warga Desa Perkebunan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

Penangkapan karyawan PLTA Batangtoru ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan, SH, tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.

Berdasarkan laporan itu Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH bersama Aiptu Edison Hutajulu, Aipda M. Saleh dan Bripda Elia Hamonangan Duha, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Di lokasi personil Polsek Batangtoru menunggu di pinggir jalan pemotongan menuju PLTA, kemudian setelah itu masyarakat yang di curigai tersebut melintas di jalan pemotongan menuju ke PLTA.

Personil Polsek Batangtoru pun langsung memberhentikan seorang yang di curigai tersebut dan langsung melakukan penggeledahan/pemeriksaan terhadap karyawan PLTA tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Ganja di kantong karyawan PLTA tersebut dan kemudian personil Polsek Batangtoru langsung mengamankan dan membawa karyawan PLTA tersebut ke Mako Polsek Batangtoru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari karyawan PLTA Batangtoru itu, 2 bungkus lipatan kertas nasi yang berukuran kecil yang ditutupi oleh kotak rokok Dji Sam Soe Hitam yang diduga berisikan ganja, 2 lembar uang pecahan Rp 10.000, 1 lembar kertas tiktak (paper) warna putih dan 1 unit Handphone Samsung Galaxy J4 warna pink.

“H ini merupakan karyawan PLTA, diamankan karena memiliki ganja,” kata keduanya. (Parlin Pohan)