TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- ersonel dari Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Abdullah Harahap (57), warga Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur yang merupakan santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dihadapan wartawan, Sabtu malam (19/4/2025) memaparkan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap 4 anak laki-laki berusia 13 hingga 14 tahun.
Keempat korban berasal dari berbagai desa di wilayah Kabupaten Tapsel dan Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
AKBP Yasir Ahmadi, menyampaikan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejak beberapa waktu lalu dan menjadikan rumahnya sebagai lokasi perbuatan tindakan asusila. Aksi pelaku terungkap setelah para korban melaporkan kejadian yang mereka alami.
Adapun Identitas para korban, R.A.S (13) warga Tapanuli Selatan, R.A (13) warga Kota Padangsidimpuan, R.S (13) warga Kabupaten Padang Lawas dan A.A.S (14) warga Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan.
Pelaku diketahui kerap mendatangi pondok pesantren dan memberikan uang kepada para korban.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/100/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2025, disebutkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 23.30 WIB di rumahnya.
Terduga pelaku akhirnya diamankan oleh para santri di pondok pesantren pada Jumat, 18 April 2025 dan diserahkan kepada Kepala Desa Pasir Matogu sebelum akhirnya diamankan aparat di Polsek Batang Angkola dan dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dan kami akan melakukan proses hukum seadil-adilnya. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya diberitakan seorang kakek tua di Kabupaten Tapsel diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tapsel.
Kakek tua inisial AH (57) alias Safi’i, diduga melakukan tindakan Asusila (Sodomi) kepada sejumlah santri.
Pria paruh baya terduga pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak ini merupakan warga Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kejadian berawal pada hari Jum’at,18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Kepala Desa Pasir Matogu, Sultan Efendi Harahap menerima telepon dari pemilik Ponpes, Darwis Hasibuan, bahwa pelaku terduga telah diamankan oleh Santrinya di dalam Ponpes.
Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB pelaku terduga pencabulan santri ini dibawa ke kantor Desa Pasir Matogu untuk menghindari amukan massa.
Selanjutnya Kades menghubungi Bhabinkamtibmas Kecamatan Angkola Muaratais, Aipda Bobby Rahman, agar pelaku dapat diamankan ke Polsek Batang Angkola.
Terduga pelaku AH (57) alias Safi’i selanjutnya sekitar pukul 21.45 WIB oleh Kapolsek Batang Angkola, AKP. R Triharjanto, SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tapsel agar dilakukan penjemputan guna Penyelidikan oleh unit PPA.
Kapolsek Batang Angkola menyerahkan terduga pelaku sodomi santri kepada Opsnal Reskrim Polres Tapsel, Aipda Agustinus Hutagaol dalam keadaan sehat dan diberangkatkan sekitar pukul 22.25 WIB ke Mako Polres Tapsel.
Sementara pelaku diamankan atas laporan Polisi Nomor:LP/B/100/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2025. (Sabar Sitompul)