TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Tondi Bersama berhasil diamankan Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (21/04/2025) sore.

Ali Asmin Pardosi/AAP (52) mantan Ketua Koperasi Tondi Bersama dan Kimil Nasution/KN (53) mantan Bendahara Koperasi Tondi Bersama, keduanya merupakan warga Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Hal ini dii sampaikan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, MH, bersama Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM.

“Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Koperasi Tondi Bersama, sebagaimanaa dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” ujar AKP Maria Marpaung.

Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka AAP ditangkap saat duduk di halaman rumahnya di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, kemudian AAP menelepon tersangka KN agar datang menjumpainya di rumahnya.

Setelah tersangka KN tiba dirumah AAP, Tim Reskrim Polres Tapsel langsung mengamankannya.

Kemudian keduanya dibawa ke Mako Polres Tapsel guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan kedua tersangka dilakukan Tim Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapsel, dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Ipda Bambang Rahmadi, S.Sos pada Senin sore, 21 April 2025 guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (Sabar Sitompul)