TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Ansor Harahap, SH, bersama anggota, berhasil membekuk seorang pria yang diduga pembobol Rumah, APH (33), Selasa (22/04/2025).

Kanit bersama Tim, berhasil menangkap warga Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) itu di tempat persembunyiannya di Desa Aek Kahombu, Kecamatan Batang Angkola.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, pada Kamis (24/04/2025), menjelaskan, sehari sebelum ditangkap, korban atas nama, Khairani, melapor ke Polsek Batang Angkola.

“Di mana, korban (Khairani-red) mengaku bahwa, rumahnya telah dibobol maling yang tidak diketahui identitasnya,” jelas Kapolsek.

Menurut pengakuan korban, sambung Kapolsek, belasan buah perhiasan emas berbagai jenis senilai jutaan rupiah, telah raib dari rumahnya. Atas laporan tersebut, Kapolsek meminta Kanit Reskrim bersama Tim lakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian dan pemberatan di Rumah korban yang diduga adalah, APH,” imbuh Kapolsek.

Tak butuh waktu lama, Tim berhasil meringkus APH berikut belasan buah perhiasan emas berbagai jenis yang diduga merupakan hasil curian. Dari hasil interogasi, APH juga mengakui bahwa, ia telah melakukan pencurian dan pemberatan di rumah korban.

“Terduga pelaku memanjat tembok pembatas dan merusak pintu samping rumah, kemudian masuk ke dalam Kamar tidur korban dan mencuri perhiasannya,” jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sisa Emas yang dicuri. Sebagai tindak lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Kini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Batang Angkola, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Sabar Sitompul)