TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Setelah beredarnya berita di beberapa media massa tentang pemberhentian dalam jabatan oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu SE, Ak, CA, MM, tentunya publik bertanya-tanya sebab dan kenapa terjadi pemberhentian atas 3 pejabat di lingkungan beberapa Dinas di Kabupaten Tapanuli.
Informasi dihimpun Harian Tabagsel dari Kapala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapsel, Ahmad Suaib Harianja, S.Sos, MM, Selasa (29/42025), kepada awak media memberikan pesan atas pemberhentian dalam jabatan, yakni 3 pejabat di beberapa Dinas di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pejabat yang dicopot dari jabatannya yang antara lain.
1.Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Daerah.
2. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Pada Dinas Pendidikan Daerah.
3.Kepala UPTD Puskesmas Pintu Padang.
Dikutip dari berbagai sumber pemberhentian 3 pejabat tersebut diduga karena ketiganya telah melakukan kesalahan fatal dan tidak bisa di intoleran lagi oleh Bupati Tapanuli Selatan.
Kepala UPTD Puskesmas Pintu Padang berinisial ELas diberhentikan dari Inpeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Bupati Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu di Puskesmas Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola.
Gus Irawan Pasaribu mengungkap adanya kutipan biaya berobat ke warga. Padahal sejatinya Kabupaten Tapanuli Selatan sudah mendeklarasikan UHC/Pengobatan Gratis untuk masyarakat kabupaten Tapanuli Selatan.
Pemberhentian Kepala UPTD Puskesmas Pintu Padang, telah melalui Pemeriksaan Inspektorat dan diketahui kerap kali Kepala Puskesmas ini berbuat salah.
Untuk mengisi kekosongan telah di angkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Puskesmas Pintu Padang, Muhamad Halim.
Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) berinisial, SHH di berhentikan dalam jabatannya setelah pemeriksaan oleh inspektorat, yang bersangkutan diduga mengancam Kepala Sekolah untuk memberikan sejumlah uang kalau ingin bertahan dalam jabatannya sebagai kepala sekolah (Ongkos Saba).
Untuk pengganti Pelaksana Tugas (Plt) sementara telah disiapkan Dinas Pendidikan akan tetapi mengingat Bupati Tapanuli Selatan sedang dinas luar daerah, nanti akan segera dibuat Surat keputusan (SK) oleh Bupati Tapanuli Selatan setelah kembali lagi ke Tapsel.
Sementara untuk Kepala Bidang pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Tpsel berinisial DFCS, dicopot dari jabatannya karena hasil pemeriksaaan Inspektorat diduga DFCS memainkan iuran uang Pasar.
Bagi Bupati Tapanuli Selatan perbuatannya tidak bisa dimaafkan lagi dan menganggapnya bagai penyakit kronis yang harus diamputasi. (Saipul Bahri Siregar)