TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Dua orang pria berhasil dibekuk personel Polsek Batangtoru dalam operasi penggerebekan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (2/5/2025) dini hari.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM menyebutkan awalnya polisi menerima informasi tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu areal perkebunan warga di Desa Tarapung, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kebun milik warga bernama Gerbang Siregar yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba,” kata Maria.

Atas kegesitan personel Kamis (1/5/2025 sekira pukul 00.15 WIB. Dua pelaku masing-masing Atas nama Rahmat Efendi Rangkuti (35) warga Tapanuli Tengah yang tinggal di Desa Terapung Raya bersama rekannya bernama Sarmadan Nasution (23), warga Desa Terapung Raya berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.

Rahmat Efendi ditangkap di dalam sebuah gubuk di kebun tersebut bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis Shabu dalam berbagai paket seberat total 10.28 gram.

Sementara barang buktinya lainnya Ganja seberat 1.02 gram berikut Timbangan elektrik, Bong, alat isap dan uang tunai Rp445.000.

Kemudian personel juga mengamankan dua sepeda motor tanpa plat nomor, Handphone dan dompet berisi plastik klip kecil.

Pelaku mengaku memperoleh shabu dari seseorang bernama Ucok dan ganja dari Carles.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kasi Humas, bahwa narkoba tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket.

Sementara itu, Sarmadan diketahui berperan sebagai kurir dan pengguna aktif. Ia menerima upah dari kegiatan ini sebanyak Rp100.000 hingga Rp150.000 untuk setiap pengantaran dan kerap mendapat “bonus” shabu dari Rahmat untuk dikonsumsi bersama.

Kini kata Kasi Humas, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batangtoru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada kesempatan yang sama Kapolsek Batangtoru, AKP Ricky Nelson Tarigan, SH, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman secara intensif terkait peran kedua terduga pelaku dan sumber barang bukti.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku terkait keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.

“Kemudian kami sudah menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ke penyidik Satres Narkoba Polres Tapsel, guna proses penyidikan lebih lanjut, dan akan tetap berkoordinasi dengan Satres narkoba Polres Tapsel untuk mengungkap peredaran narkoba,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dukungan warga sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sabar Sitompul)