TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan, mengamankan 3 pria yang melakukan perbuatan premanisme berupa Pungutan Liar (Pungli) kepada supir.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH menjelaskan bahwa kejadian pungli itu pada, Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya berada di Jl. Simpang Tambang Emas Martabe PT. Agincourt Resources Martabe.
Atas dasar laporan masyarakat Kapolsek Batangtoru kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batangtoru, Ipda Hary Agus Pohan bersama anggota, Aipda Triono dan Brigadir Randa S.P untuk melakukan penyelidikan terhadap aksi premanisme berupa pungli kepada supir.
Di TKP, personil berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang sedang berdiri di Jl. Simpang Tambang Emas Martabe sedang meminta uang kepada kendaraan yang sedang parkir di area Site Martabe.
Selanjutnya ke 3 orang laki-laki tersebut diamankan berikut uang hasil pengutipan terhadap supir.
Para pelaku berinisial FI (34) warga Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kemudian RS (35) warga Desa Napa, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan AAP (38) warga Desa Wek IV, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat diinterogasi ketiganya mengakui perbuatan aksi premanisme berupa pungli terhadap para sopir yang sedang memarkirkan kendaraan nya di Area Site Tambang Emas Martabe.
Para pelaku pungli berikut barang buktinya berupa uang tunai Rp.100.000 dari tangan FI, uang tunai Rp.200.000 dari tangan RS dan uang tunai Rp.100.000 dan 2 lembar kuintasi Dewan pimpinan cabang DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Tapanuli Selatan yang bertuliskan untuk pembayaran bongkar sebanyak Rp.500.000 pada tanggal 3 Mei 2025 dari tangan AAP dibawa ke Polsek Batangtoru guna penyelidikan lebih lanjut. (Parlin Pohan)

