TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 2 pelaku dari salah satu gubuk milik warga.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH, menjelaskan penangkapan kedua pelaku pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Adapun para pelaku yang diamankan, RER (35) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah dan SN (23) warga Desa Muara Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya marak peredaran narkotika beserta bandar di Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru.

Atas dasar laporan itu kemudian selanjutnya Kapolsek Batangtoru memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batangtoru, Ipda Hary Agus Pohan, SH bersama personil, Aiptu Edison Hutajulu, Brigpol Randa, SP dan Bripda Elia Hamonangan Duha untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Personil Polsek Batangtoru berangkat menuju ke lokasi pada malam itu berdasarkan informasi dari Kepala Desa Terapung Raya ke kebun milik Gerbang Siregar.

Personil Polsek Batangtoru mengintai para pelaku dengan cara mengendap di bawah pohon kelapa sawit dan melihat bahwa ada sekelompok orang yang dicurigai sedang duduk di sebuah gubuk tak berpenghuni dan memegang handphone untuk pencahayaan.

Memastikan bahwa para pelaku adalah buruan yang dimaksud, kemudian Personil Polsek Batang Toru langsung menyergap dan mengamankan sekelompok orang tersebut.

Namun sangat disayangkan, saat disergap hanya 2 orang yang di curigai berhasil diamankan dan 2 orang lainnya lagi berhasil melarikan diri.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang di duga sabu dan ganja di lokasi gubuk yang tidak berpenghuni tersebut dan merekapun mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan kemudian personil Polsek Batang Toru langsung mengamankan dan membawa keduanya ke Mako Polsek Batangtoru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, 1 buah dompet kecil warna merah motif titik putih yang berisikan 1 bungkus klip besar diduga berisikan sabu-sabu yang terbungkus dalam tisu warna putih, 1 bungkus klip sedang yang berisikan 3 plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet alat hisap, 3 buah anak kunci gembok merek China dan 1 bungkus plastik besar yang terdapat bungkusan kosong klip plastik kecil.

Kemudian 1 buah alat isap sabu, 1 buah kaca pirek, 1 klip Plastik kecil diduga berisikan sabu-sabu, 1 buah alat timbang digital, 2 buah mancis yang terdapat anak jarum, 1 bungkus klip besar didalam nya berisikan bungkusan kosong klip plastik kecil, 1 bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas, 1 buah hp merk Oppo warna hitam, 1 lembar bukti transfer uang sebesar Rp 4.000.000 ke rekening yang diduga bandar.

Selanjutnya 1 buah tas pinggang warna abu-abu merek tysmoon yang berisikan 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah KTP atas nama RER, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 3 lembar dan uang pecahan Rp 2.000 sebayyak 5 lembar dan terakhir 2 unit sepeda motor. (Parlin Pohan)