TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Polisi dari Polsek Batang Angkola, Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 5 pemain judi Leng di salah satu warung yang berada di Desa Aek Uncim, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapsel, pada Minggu (4/05/2025) sore sekira pukul 16:30 WIB.
Penangkapan kelima pria itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap, bersama tim untuk turun ke lokasi melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggrebekan di salah satu warung yang kerap di jadikan lokasi bermain judi ,” ujar Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Senin (5/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja, petugas mendapati lima pria sedang asyik bermain judi jenis kartu Leng di warung tersebut.

Adapun identitas kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, TS (61), warga Desa Aek Kahombu, AS (49), warga Desa Tanjung Medan, RG (49), MG (33), dan HG (62), ketiganya warga Desa Aek Uncim.
“Kelima pelaku langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp75.000, satu set kartu leng merek King Fish, serta satu buah mangkuk warna ungu merek Super Deluxe,” terang AKP Maria.
Lebih lanjut, AKP Maria menegaskan bahwa kelima tersangka telah dibawa ke Mapolsek Batang Angkola untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Komitmen kami jelas, segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)
