PADANG LAWAS, hariantabagsel.com- Amsaluddin, warga Desa Tandihat Sibualbuali, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, mengaku janggal akan penangkapan Polres Padang Lawas terhadapnya, pada Jumat (25/4) lalu. Seperti sudah ditarget, polisi menangkapnya di lopo Rambin di Desa Tandihat Sibualbuali berkisar pukul 16.00 WIB.

Kepada Harian Tabagsel, Amsal bercerita penangkapan polisi terjadi saat nongkrong di warung kopi sambil bermain Youtube. Lalu petugas datang, dan menghampiri Amsal.

“Anda yang namanya Samsil?,” tanya petugas.

“Bukan, (Saya) Amsal,” sahutnya.

“O iya, ayo ikut kami ke kantor polisi,” ujar petugas, dan langsung memborgol Amsal, menggiringnya ikut ke mobil petugas.

Selama perjalanan menuju kantor polisi, Handphone disita dan diperiksa. Lalu polisi mendapatkan riwayat penggunaan aplikasi Judi Online (Judol) di HP milik Amsal tersebut.

“Oo kamu bermain slot ya?,” ujar petugas yang selanjutnya dijadikan dasar penangkapan itu.

Sementara Polisi mengaku penangkapan terhadap sudah memenuhi unsur kerugian negara. Meski tidak ditahan, dan kasusnya akan dilanjutkan hingga ke kejaksaan. Penangkapan ini atas dasar laporan warga.

“Itu sudah sesuai prosedur. Kasusnya tetap lanjut. Dan ini atas laporan warga. Kalau kami tidak tindaklanjuti, kami yang salah,” tukas Kasat Reskrim, AKP Raden S Harahap.

Amsal diwajibkan lapor 2 kali seminggu. Dan HP miliknya ditahan sebagai barang bukti. (Parningotan Aritonang)