TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, Rabu (7/5/2025) Malam.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi Siregar, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam penangkapan Itu petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Rimhot Parsaulian Simatupang (33), warga Dusun Pengkolan, Desa Laut Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Pelaku tak bisa berkutik saat dibekuk tim dari Satres Narkoba Polres Tapsel, karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan akan terjadi transaksi jual beli Narkoba yang di lakukan seorang pria.

Mendapat informasi itu tambah Kasi Humas, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I. R Sitompul, SH, MH, memerintahkan KBO Resnarkoba, Iptu Danni M.Sidauruk, SH, bersama personel untuk melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 20.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk dipinggir jalan.

Selanjutnya jelas Kasi Humas, lersonil mencoba mendekati pria tersebut dan langsung mengamankannya tanpa ada perlawanan, kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian namun tidak ada menemukan barang bukti yang mencurigakan.

Tanpa kenal lelah personel terus mencari keberadaan barang bukti saat bersamaan melihat 1 unit sepeda motor merk honda beat warna abu-abu dengan nomor polisi BB 5412 HW milik pria tersebut yang sedang terparkir saat di periksa.

“Didalam bagasi sepeda motor Itu ditemukan 1 bungkus plastik assoy yang berisikan 2 bungkus daun ganja siap edar yang dibalut dengan lakban warna coklat,” katanya.

“Saat di introgasi petugas, pria tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari Kabupaten Mandailing Natal,” tambah AKP Maria Marpaung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti di boyong ke Mapolres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat 1 yo pasal 111 dari UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kasi Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan antara lain, 1 bungkus plastik asoy yang didalamnya berisikan 2 Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 2.000 gram bersama 1 unit sepeda motor merk honda beat warna abu-abu dengan nomor polisi BB 5412 HW.

Lada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I. R Sitompul, SH, MH mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Pihaknya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan wilayah bebas narkoba di Kabupaten Tapsel. (Sabar Sitompul)