TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Petugas dari tim Satreskrim Polres Tapsel, Polda Sumatera Utara harus memberikan tindakan terukur kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial IAP alias Kocan (34), seorang residivis curanmor, karena saat ditangkap berusaha untuk melarikan diri.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH, MH, bersama Kanit Pidum, Ipda Bambang Rahmadi, S.Sos, yang berlangsung di Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Amplas, Kota Medan pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB yang sebelumnya berhasil di ketahui petugas.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa kunci T yang dibuang di semak-semak di daerah Padangsidimpuan, IAP mencoba kabur dari genggaman petugas.
Tanpa membuang waktu, petugas memberikan tembakan peringatan. Namun, karena pelaku tetap nekat melarikan diri, tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku. Usai dilumpuhkan, IAP segera dilarikan dari Kota Medan ke Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan guna mendapatkan perawatan.
Tiga Kali Melakukan Pencurian Septor
Hasil interogasi sementara mengungkapkan bahwa IAP sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, Ipan, yang kini berstatus buron (DPO).
Salah satu kasus terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh bahwa Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kunci T dan sejumlah kendaraan hasil kejahatan dari pelaku.
IAP yang tercatat warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kini ditahan di Mapolres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto menjelaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan kepada pelaku karena berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran. Siapapun yang mencoba melawan akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Terpisah Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tapsel dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Tapsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dan jangan memarkirkan kendaraannya dengan sembarangan dan egera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memerangi kejahatan jalanan. Jangan ragu melapor jika melihat kegiatan mencurigakan,” pesannya. (Sabar Sitompul)