TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Kali ini penangkapan dilakukan di areal perkebunan Kelapa Sawit PTPN III, Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis, 12 Juni 2025 lalu sekitar pukul 00.10 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah Sandi Shaputra, pria berusia 38 tahun, warga Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu malam, 11 Juni 2025, terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R Sitompul, SH, MH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM.

Setibanya di Desa Hapesong Lama, lanjut AKP Maria, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Sandi Shaputra.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi tiga paket kecil sabu di saku celana depan sebelah kiri. Selain itu, dari saku jaketnya juga ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang bermarga Siregar yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut kemudian dibagi-bagi olehnya untuk dijual kembali secara eceran.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat total 0,30 gram yang terdiri dari beberapa paket kecil, uang tunai sebesar Rp91.000, satu unit handphone merk Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan asat Narkoba Polres Tapsel, AKP I.R Sitompul, akibat tersebut pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) uu RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengà€n ancaman hukuman penjara paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami personil Satresnarkoba Polres Tapsel menghimbau kepada lapisan masayarakat untuk tidak memggunakan apalagi menjadi pengedar peredaran Narkotika jenis apapun, karena kami akan tindak tegas dengan sesuai perundangan yang berlaku,” tutup Kasat Resnarkoba.

Penangkapan ini dipimpin oleh Iptu Irwan H. Sarumpaet, SH bersama sejumlah personel Satresnarkoba lainnya, yakni Bripka Andi Dongoran, Brigadir Hanapi Ramadan Nasution, Briptu Zul Fakhri, Briptu Michael Owen Butar Butar, SH dan Bripda Mhd Reza Pahlevi. (Sabar Sitompul)