TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Nasib malang dan penuh memprihatinkan dirasakan ratusan pekerja yang telah bekerja selama beberapa tahun di PT. SAE, Desa Luat, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Para pekerja diduga di berhentikan secara sepihak oleh PT. SAE tempat mereka bekerja sehari-hari mencari penghidupan.

Akan tetapi pemberhentian ratusan pekerja di PT. SAE diduga tidak mengindahkan hak-hak para pekerja dan diduga telah mengangkangi aturan ketenagakerjaan yang telah di atur dalam Undang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

Ratusan pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan PT. SAE yang beroperasi di Desa Luat, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan ini melaporkan atas pemberhentian mereka ke Sekretariat DPC FORMADES (Forum Membangun Desa) Kabupaten Tapanuli Selatan Jumat, 30 Mei 2025 lalu.

Dalam pengaduan dan tuntutanya, para pekerja menuntut pihak PT. SAE, terkhusus bagian Human Resource Development (HRD) untuk bertanggungjawab atas sejumlah persoalan terkait hak-hak para pekerja yang diduga diabaikan Perusahaan PT. SAE.

Para pekerja diterima Langsung oleh Ketua DPC FORMADES, Lauddin Siregar, SH.

Foto: Ratusan pekerja yang diduga diberhentikan PT. SAE saat berada di Kantor DPC. FORMADES, menyampaikan tuntutan dan keluh-kesah mereka kepada Ketua dan Pengurus DPC. FORMADES Kabupaten Tapanuli Selatan Jumat, 30 Mei 2025 lalu. (Ist)

Salah satu perwakilan pekerja, Sihombing (45) kepada awak media mengatakan, dapun sejumlah aduan dan tuntutan para pekerja PT. SAE yang diduga diberhentikan sepihak diantaranya, pembayaran pesangon oleh PT. SAE karena mereka telah bekerja selama 1-3 Tahun di perusahaan, penghargaan masa kerja dan sejumlah hak-hak pekerja yang telah sesuai Undang-Undang.

Kepada Harian Tabagsel, Sekretaris DPC FORMADES, Mustaqim Hanafi Pulungan ketika dihubungi melalui Whatsapp, Sabtu 14 Juni 2025 sekitar jam 21.20 Wib mengatakan ratusan pekerja diduga diberhentikan sepihak oleh PT. SAE.

“Para ratusan pekerja diduga diberhentikan sepihak oleh PT. SAE, pertama 73 orang dan setelahnya bertambah 66 orang,” katanya.

Mustaqim Hanafi Pulungan menambahkan, para pekerja yang diduga diberhentikan dengan alasan habis kontrak, sementara para ratusan pekerja karyawan selama bekerja belum pernah menerima Kontrak.

Sekretaris DPC FORMADES, Mustaqim Hanafi Pulungan terus mengkordinasikan hal ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan dan disana lara pekerja PKWT memang tercacat dalam kontrak.

Akan tetapi para pekerja yang diduga diberhentikan sepihak oleh PT. SAE belum pernah sama sekali menerima Surat Kontrak.

Sekretaris DPC FORMADES menuturkan mereka telah melayangkan surat kepada Komnas HAM, Ombudsman Sumut, Kementerian terkait dan kepada pihak perusahaan PT. SAE.

“Dan mudah-mudahan akan ada itikad baik dan tindak lanjut atas permasalahan para pekerja ini dan disambut baik pihak terkait,” harapnya.

Ketua DPC FORMADES Tapsel, Lauddin Siregar, SH, juga menyatakan pihaknya akan mendampingi para pekerja agar mendapat keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.

DPC FORMADES Tapsel, akan berupaya penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil.

“PT. SAE tidak boleh melanggar undang-undang No. 13 Tahun 2003, UU. No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja serta PP. No 35 Tahun 2021. Semua hak-hak pekerja diatur jelas dalam regulasi tersebut,” kata Lauddin. (Saipul Bahri Siregar)