TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Dinas Perikanan Kabupaten Tapsel menyerahkan dan melepas benih Ikan Air Tawar sebanyak 3.000 ekor di Lubuk Larangan Simarpinggan, Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Kamis 19 Juni 2025.
Acara penyerahan bibit ikan langsung diserahkan Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu SE, Ak, MM, CA melalui Kepala Dinas Perikanan Tapsel, Saipul AP di Kelurahan Simarpinggan sekitar jam 09.00 Wib Pagi.
Lurah Simarpinggan, Ernawati Siregar kepada Harian Tabagsel mengatakan bbit ikan sebanyak 3.000 ekor, dan langsung diserahkan Bupati Tapsel, melalui Dinas Perikanan.
Ernawati berterimakasih kepada Bupati Tapsel, melalui Kadis Perikanan, Saipul AP yang sudah datang ke Kelurahan Simarpinggan dan sudah menyerahkan bibit Ikan untuk dilepas di Lubuk Larangan Simarpinggan.
“Untuk menjaga kearifan lokal Lubuk Larangan Simarpinggan tentunya bibit ikan ini sangat membantu masyarakat Kelurahan Simarpinggan,” kata Lurah.
Salah satu warga Simarpinggan, Hasnan Hamid Sihombing (31) kepada Harian Tabagsel mengatakan dirinya mewakili masyarakat Kelurahan Simarpinggan berterimakasih Kepada Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu.
“Mantap, ini program Swasembada Ikan untuk menunjang kearifan lokal Lubuk Larangan di Simarpinggan, dan nanti akan menunjang ekonomi masyarakat Simarpinggan saat musim panen di Lubuk Larangan nantinya,” katanya.

Alumni Pondok Pesantren Al-Abraar Siondop Julu, Siais ini menambahka, dilihat dari aspek kearifan lokal, lubuk larangan tentunya bisa meningkatkan berbagai jenis ikan air tawar di lubuk larangan Simarpinggan dengan bantuan Progam Swasembada Ikan dari Bupati melalui Dinas Perikanan Tapsel.
Kepala Dinas Perikanan Tapsel, Saipul Ap ketika dihubungi Harian Tabagsel membenarkan penyerahan dan pelepasan bibit Ikan Air Tawar, dirinya mewakili Bupati Tapsel.
“Ya. Adapun jenis benih ikan yang kami serahkan dan lepaskan di Lubuk Larangan Ikan Baung, Jurung dan Tawes,” ujarnya.
Kadis Perikanan Tapsel, Saiful AP, mengungkapkan, kegiatan Lubuk Larangan sebagai kearifan lokal, berfungsi;
1. menjaga kelestarian sungai dan biota air dari pencemaran sungai, buang sampah, menyetrum, meracun ikan.
2. Meningkatkan produksi ikan mendukung swasembada ikan, dengan menjaga ikan tidak dibuka selama waktu tertentu (6, 8 & 12 bulan) tergantung kesepakatan kelompok masyarakat.
3. Mengandung nilai ekonomi dan sosial, karena setelah dibuka dari tiket penjualan jalan atau pancing hasil yang didapat dapat membangun fasilitas umum seperti pembangunan jalan, Mesjid, MDTA dan pertapakan sekolah serta meningkatkan kekompakan & kesadaran masyarakat. (Saipul Bahri Siregar)


