TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapsel, diminta untuk lebih proaktif dalam menangani masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di PT. Sinar Avonaska Emas (PT. SAE) di Sipirok beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh aktivis yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Membangun Desa (DPP FORMADES), Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos kepada Harian Tabagsel.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerahnya. Oleh karena itu, mereka harus lebih proaktif dalam menangani masalah PHK massal dan memastikan bahwa hak-hak buruh terpenuhi,” kata aktivis tersebut dalam sebuah wawancara.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat melakukan beberapa hal untuk membantu menyelesaikan masalah PHK massal, seperti memfasilitasi dialog antara perusahaan dan buruh, serta memberikan bantuan sosial kepada buruh yang terkena PHK.
“Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa perusahaan yang melakukan PHK massal telah memenuhi semua kewajiban hukumnya, termasuk memberikan pesangon dan hak-hak lainnya kepada buruh,” tambahnya.
Ketua DPP PORMADES ini juga mengatakan , masalah PHK massal telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tapsel dalam beberapa bulan terakhir.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih proaktif dalam menangani masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak buruh terpenuhi,” katanya.
Sekretaris DPC FORMADES Tapsel, Mustaqim Hanafi Pulungan mengatakan kepada Harian Tabagsel, kiranya Pemkab Tapsel melalui Dinas Ketenagakerjaan agar bisa secepatnya memberikan ruang atensi atas permasalahan kedua belah pihak serta mempertemukan antara para pekerja dan pihak PT. SAE untuk berdialog.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapsel, Ahmad Raja Nasution ketika dikonfirmasi Harian Tabagsel belum bisa memberikan keterangan akan permasalahan yang terjadi antara PT. SAE dan para pekerja yang diduga di PHK sepihak oleh perusahaan.
HRD PT. SAE, Nur Latifa Siregar ketika di konfirmasi Harian Tabagsel, akan masalah yang sedang menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Tapsel dan berbagai pihak, juga belum bisa memberikan tanggapan dan no Whatsapp tidak aktif.
Kasi Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapsel ketika di hubungi Harian Tabagsel, juga belum bisa memberikan keterangan apapun. (Saipul Bahri Siregar)

