TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Seorang pria berinisial S (31) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana asusila berupa pencabulan dan kejahatan perampokan di Dusun Sidapdap, Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditangkap warga Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan 21 Juni 2025 lalu ternyata warg Dusun Sidapdap.
S (31) diduga melakukan tindak pidana asusila pencabulan dan perampokan di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan sekitar dua minggu lalu.
Sehingga setelah diduga melakukan pencabulan dan perampokan S (31) melarikan diri dan bersembunyi di Kota Padangsidimpuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Aek Natas, Sa’ban Yuharja Siregar kepada Harian Tabagsel membenarkan peristiwa yang terjadi sekitar dua minggu lalu yang menimpa warganya.
“Kejadian berada di lokasi Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” katanya.
Kepala Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Mara Uba Pasaribu kepada Harian Tabagsel juga membenarkan peristiwa keji yang diduga dilakukan S (31) di Desa yang dipimpinnya.
“Ia, kejadian sekitar dua minggu lalu, pelakunya dikatakan seorang perempuan itu berinisial HG,” katanya.
Kelakuan bejat dan tak bermoral pria berinisial S (31) ini diduga dilakukannya kepada seorang perempuan berinisial, HG warga Sidapdap, Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola , Ipda Ansor Harahap, SH ketika dihubungi Harian Tabagsel perihal kronologis kejadian dugaan tindak asusila keji dan perampokan belum bisa memberikan keterangannga.
Sementara Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria ketika dikonfirmasi Harian Tabagsel mengatakan belum mengetahui.
“Belum termonitor dek, Karena saya baru sampai dari Kabupaten Paluta, acara Motor Cros Cup Kapolres Tapsel,” katanya. (Saipul Bahri Siregar)

