JAKARTA, hariantabagsel.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Salah satu yang dijerat adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), serta Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Piliang (KIR), yang juga turut melibatkan anak kandungnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait dugaan suap pengaturan proyek jalan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tim kami mengamankan enam orang dalam OTT yang berlangsung Kamis malam, 26 Juni 2025, di Kabupaten Mandailing Natal. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).

Proyek Jalan Bernilai Rp231,8 Miliar Jadi Lahan Korupsi

KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan beberapa paket proyek jalan strategis di Sumatera Utara, termasuk, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023 (Rp56,5 miliar), Preservasi Jalan Tahun 2024 (Rp17,5 miliar), Rehabilitasi Jalan dan penanganan longsor Tahun 2025, Pembangunan Jalan Sipiongot–Perbatasan Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar), Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar).

“Total nilai proyek yang sedang kami telusuri dan dalami mencapai Rp231,8 miliar,” ungkap Asep.

Modus: Survei Fiktif dan Penunjukan Langsung

Menurut penyelidikan, pada 22 April 2025, Kadis PUPR Sumut (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua (RES), dan staf teknis melakukan survei lokasi proyek di Sipiongot. Dalam kegiatan tersebut, pihak swasta, yakni KIR dari PT DNG, telah dilibatkan meski belum melalui proses tender. Bahkan, KIR ditunjuk langsung sebagai calon penyedia jasa.

“Penunjukan dilakukan tanpa mekanisme resmi. Ini jelas melanggar aturan karena proses lelang belum berjalan,” tegas Asep.

Proyek senilai Rp1,78 miliar itu kemudian dipersiapkan agar dimenangkan oleh PT DNG. Untuk itu, KIR memerintahkan stafnya berkoordinasi dengan RES agar segala syarat administratif dan teknis disesuaikan.

Dalam OTT yang dilakukan KPK, turut disita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Penangkapan dilakukan di beberapa titik lokasi di Mandailing Natal dan dilanjutkan dengan penyegelan sejumlah kantor PT DNG di Kota Padangsidimpuan, Ruangan di Dinas PUPR Sumut dan Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Sumut.

Lima tersangka yang diumumkan KPK adalah:

1. Topan Obaja Ginting (TOP)-Kepala Dinas PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES)-Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Heliyanto (HEL)-PPK di Satker PJN Wilayah Sumut

4. M. Akhirun Efendi Piliang (KIR)-Direktur Utama PT DNG

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY)-Direktur PT RN, anak kandung dari KIR

Kelima tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diperlihatkan kepada publik saat konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Topan Ginting sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rekam jejak panjang di pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Camat, Kepala Dinas, dan bahkan Pj Sekretaris Daerah di Pemko Medan pada era Wali Kota Bobby Nasution. Pada Februari 2025, ia dilantik sebagai Kadis PUPR dan Bina Marga Sumut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa Topan Ginting diduga menerima suap dari kontraktor untuk mengatur alokasi proyek infrastruktur.

“Dugaan kami, uang diberikan untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan tender proyek, serta untuk mempermulus proses administrasi dan teknis,” kata Ghufron.

KPK Tegas: Akan Dalami Semua Pihak Terkait

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih dalam dua klaster penerimaan dalam kasus ini.

“Klaster pertama terkait proyek di lingkungan PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua di Satker PJN Wilayah I,” katanya.

KPK memastikan tidak akan berhenti sampai di sini dan akan membongkar semua pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara ini.

“Ini peringatan keras bagi para pejabat dan pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan anggaran publik, apalagi sektor krusial seperti pembangunan jalan,” tutup Asep. (Sabar Sitompul)