TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Dalam waktu 2×24 jam setelah dilaporkan, Polsek Batangtoru, Polres Tapsel berhasil mengamankan dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kejadian curat ini terjadi pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB di Desa Napa, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.

Kapolsek Batangtoru, Iptu Edy Sofyan Nasution, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH menjelang bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wib Polsek Batangtoru menerima Laporan Polisi dari PT. MEDIA SWARA PRIMA atas nama Paras Priady sebagai pelapor tentang adanya curat Voucher Telkomsel dan Handphone di Kantor PT. MEDIA SWARA PRIMA.

Atas dasar laporan itu Kapolsek memerintahkanKanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus curat Voucher Telkomsel dan inventaris kantor tersebut.

Kemudian dalam waktu 2×24 jam penyelidikan tepatnya pada hari Rabu 2 Juli 2025 tepatnya pada pukul 16.30 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota unit Reskrim Polsek Batang Toru menemukan keberadaan yang di duga pelaku pencurian voucher tersebut.

Setelah itu Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim Polsek Batang Toru langsung berangkat menuju ke TKP dan mendapati seorang yang diduga pelaku, EK di Kantin MTSN Desa Telo, Kecamatan Batangtoru. Kemudian terduga pelakupun langsung diamankan dan diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku memberi tahu adanya 1 orang pelaku lainnya dan setelah itu dilakukan pengembangan didapati satu pelaku lainnya JN dan diamankan di rumahnya di Desa Napa, Kecamatan Batangtoru beserta barang bukti.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian petugas Polsek Batangtoru membawa pelaku ke Mako Polsek Batang Toru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang Diamanlan yakni, 9 kotak berisikan varian voucher, 1 unit Handphone warna hitam, 1 unit Laptop, 1 buah charger laptop, 1 bungkus plastik berisikan Voucher, 1 buah potongan besi. (Parlin Pohan)