JAKARTA, hariantabagsel.com- Tersiar kabar bahwa KPK sudah memeriksa seorang perwira polisi dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang terungkap beberapa waktu lalu.

Apapun perwira polisi itu diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu soal kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Penyidik sudah mengantongi keterangan yang dibutuhkan.

“KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian yang saat sedang berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 22 Juli 2025

Budi tak memerinci sosok yang diperiksa dan kapan pemanggilan itu dilakukan. Ia hanya menyebut upaya permintaan keterangan itu didukung Polda Sumut. Kabar yang beredar, perwira polisi itu merupakan seorang Kapolres yang sempat ditangkap KPK bersama Topan Ginting.

Penangkapan Topan Ginting dilakukan KPK di sekitar Taman Cadika, Medan Johor, Medan pada Jumat 27 Juni. Kala itu Topan sedang bersama Kapolres tersebut sedang nongkrong di salah satu café di sana. Rencananya Topan dan perwira polisi itu akan dibawa ke Jakarta pada Jumat sore.

Namun berkat negosiasi dengan jajaran Polda Sumut, perwira polisi itu tidak jadi diberangkatkan ke Jakarta. Hanya Topan saja yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka. Namun polisi itu tetap diperiksa sebagai saksi.

Adapun dari pemeriksaan itu, Budi menyebut penyidik minta keterangan terkait proyek pembangunan jalan. Salah satunya berkaitan dengan aliran duit suap.

“Secara umum terkait dengan perkara terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut. Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semuanya di ditelusuri oleh penyidik,” tegas Budi.

“Sehingga dalam perkembangannya juga tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara ya,” sambungnya.

Penyidik juga sudah mengantongi proyek lain yang dikerjakan salah satu perusahaan milik tersangka

“Di beberapa kabupaten ataupun kota lainnya itu yang kemudian penyidik terus lakukan penelusuran,” ujar Budi.

KPK terus melakukan pengembangan kasus proyek jalan di Sumut sejumlah oknum akan diperiksa.

Berita sebelum nya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Hari ini, Kamis (17/7/2025), KPK memanggil Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Medan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 17 Juli 2025. Selain Mulyono, tujuh saksi lain juga dijadwalkan diperiksa. Mereka adalah:

Winda, Staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.

Ryan Lubis, Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara.

Suryadi Gozali, Pemilik Sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan.

Andi Junaedi, UPTD Paluta/Gunung.,Tua

Addi Mawardi Harahap, Kabid Binamarga Padangsidimpuan.

Abdul Azis, Staf PU Padangsidimpuan.

Mardiah, Staf Honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.

Materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari delapan orang saksi ini belum diungkapkan secara rinci oleh KPK.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.Lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:

Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara (merangkap Pejabat Pembuat Komitmen)

Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut

Akhirun Efendi Piliang (KIR), Direktur Utama PT DNG

M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek pembangunan jalan ini bernilai puluhan miliar rupiah dan masuk dalam program infrastruktur strategis daerah yang didanai dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sejumlah indikasi penyimpangan diduga telah ditemukan oleh tim penyidik KPK, mulai dari penggelembungan anggaran, pemalsuan dokumen pekerjaan, hingga keterlibatan oknum kepala daerah dan rekanan kontraktor.

Nama-nama perusahaan seperti PT Dalihan Natolu dan PT Rona Na Mora disebut dalam berbagai laporan sebagai pelaksana proyek yang kini tengah menjadi sorotan. Kedua perusahaan ini diduga mendapatkan keuntungan besar melalui pengaturan proyek dan kemungkinan gratifikasi kepada pejabat daerah.

Kasus ini menjadi perhatian luas di Sumatera Utara, terutama karena menyangkut pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi penopang kemajuan wilayah di Tapanuli Bagian Selatan berharap KPK mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapapun yang terbukti terlibat.

Masyarakat Sumut juga menyambut positif langkah KPK yang mulai menyentuh aktor-aktor penting, termasuk kepala daerah aktif dan mantan kepala daerah. Mereka mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.

Saat ditanya KPK belum merinci siapa lagi mantan kepala daerah yang akan dipanggil dalam waktu dekat dalam kasus proyek jalan yang pernah ditangani DNG.

KPK belum mengumumkan status para saksi tersebut, namun pemeriksaan yang dilakukan hari ini diyakini sebagai bagian dari proses penyidikan aktif yang sedang berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat jika penyidik telah mengantongi cukup alat bukti. (Sabar Sitompul/*)