PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com- Seorang pria warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten. Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara ditangkap perugas Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan.

Tersangka berinisial GH berusia 49 tahun dibekuk petugas lantaran terlihat peredaran narkotik jenis sabu.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapanuli Selatan, Selasa (5/8/2025) siang menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (4/8/2025) sekira pukul 22.00 Wib.

“Atas informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat ketempat tersebut dan setibanya di Desa Sihopuk Lama, langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP IR Sitompul kepada wartawan.

Kemudian, pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 01.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di depan rumah. Alhasil, personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung mengamankannya.

“Saat itu, tersangka mengaku berinisial GH, dan personik langsung melakukan pemeriksaan badan dan pakaian. Dimana dari saku sebelah kiri depan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu. Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel membawa GH kedalam rumahnya dan didalam rumah dilakukan pemeriksaan dimana dari atas lemari yang berada diruangan tamu ditemukan barang bukti tersebut,” urainya.

Saat diinterogasi, GH menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang saat ini masih dalam pencarian sebanyak 20 gram dengan harga Rp11.400.000. Dirinya mengaku, membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali secara eceran.

“Tersangka juga mengaku telah 3 kali membeli barang haram tersebut,” ujar Sitompul.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan.

Pada kesempatan itu Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP IR Sitompul menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, karena ini merusak generasi muda kita di Kabupaten Tapanuli dan Padang Lawas Utara. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

Kasat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penegakan hukum.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan dilingkungan masing masing terkait penyalahgunaan narkoba. (Sabar Sitompul)