MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com- Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap Diva Febriani (15), seorang pelajar asal Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka pembunuhan ternyata adalah teman dekat korban sendiri, Yunus Saputra (22), yang tega menghabisi nyawa korban demi melunasi utang pembelian ponsel.
Dalam konferensi pers di Mapolres Madina, Senin (4/8/2025), Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan kronologi tragis pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di jurang perkebunan sawit Desa Taluk.
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, peristiwa berawal saat Yunus meminta korban mengantarkannya ke bengkel dengan dalih mengambil suku cadang motor. Namun niat tersebut hanyalah tipu muslihat. Di perjalanan, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri, lalu merampas sepeda motor, ponsel, dan uang milik korban.
Saat mencoba melarikan diri, Diva sempat siuman dan berteriak meminta tolong. Takut identitasnya terbongkar, pelaku kembali menyerang korban. Terjadi perkelahian di dekat tebing hingga keduanya terjatuh ke jurang.
“Pelaku kemudian memastikan korban meninggal, melakukan pelecehan, dan menguburkan jasad korban secara sembunyi-sembunyi dengan kayu seadanya,” ungkap Kapolres.
Yang lebih menyayat hati, keesokan harinya pelaku berpura-pura ikut mencari korban bersama warga, seolah tidak mengetahui apa pun.
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik menyatakan korban meninggal akibat kekurangan oksigen (mati lemas) dan mengalami luka akibat hantaman benda tumpul.
Atas perbuatannya, Yunus Saputra dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E, serta Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sabar Sitompul)
