TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Kasus yang menimpa salah seorang santri sebut saja Bunga yang diduga mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Batangtoru direspon oleh Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepala Dinas PPA Kabupaten Tapanuli Selatan, Hubban Hasibuan, SSos, MKes mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung kepada korban pada Kamis, 31/7/2025.
Pada saat di konfirmasi, korban mengaku mengalami kekerasan seksual dan pada Jumat, 1/8/2025 telah disarankan melaporkan ke UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk mendapatkan pendampingan termasuk mendampingi pelaporan ke Polres Tapsel.
“Jika ini terbukti tentunya kita prihatin dengan kejadian seperti ini dan mengutuk pelaku. Kita akan melakukan pendampingan kepada korban,” kata Hubban.
Sebelumnya diberitakan seorang pemilik yayasan pondok pesantren di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara di laporkan ke Polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di bawah umur.
Kabar buruk itu terungkap sesuai dalam isi surat keterangan Polisi Bernomor STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/ Polres Tapsel Sumut, 31 Juli 2025 yang diterima, Selasa (5/8/25).
Dalam laporan, terduga pelaku berinisial MN, pemilik yayasan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Terlapor dilaporkan oleh ibu korban sebut saja Bunga setelah anaknya mengaku telah mengalami pelecehan dan persetubuhan secara berulang sejak 2021 hingga 2022.
“Korban menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi, dan perbuatan tersebut terjadi lebih dari enam kali di lingkungan pesantren,” sebutnya.
Laporan ini didaftarkan dengan mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi telah resmi menerima laporan resmi dan kini sedang ditangani.
Menanggapi kasus di atas, terpisah, Sukri Pulungan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kesehatan Mental (Puskestal) Indonesia menyatakan kejadian kekerasan pada lembaga pendidikan kerap berulang beberapa tahun terakhir ini.
Justru itu, lanjutnya, hal ini membutuhkan penanganan dan pendampingan bagi korban kekerasan. Puskestal Indonesia, tegasnya mendesak aparat kepolisian agar bertindak cepat menyahuti laporan korban.
“Disamping itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wilayah tersebut juga harus mendampingi korban agar segera pulih dari trauma yang dialaminya,” pungkasnya. (Red)


