TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Seorang kepala yayasan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan atas kasus dugaan pencabulan seorang santriwati di pondok pesantrennya, Jumat (8/8/2025). Pria berinisial MN (64) terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut sejak tahun 2021 silam.
Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada tanggal 31 Juni 2025. Dengan bergerak cepat, petugas langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MN sebagai tersangka.
“Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 silam saat korban masih berusia 14 tahun,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan cabul tersebut sudah berlangsung selama 5 kali. Kendati demikian, kepolisian akan terus melakukan pendalaman.
“Perbuatan ini telah terjadi 5 kali. Walau seperti itu, kita masih akan mendalaminya,” ucap Yon.
Aksi yang dilakukan MN ini telah mencoreng dunia pendidikan. Untuk itu, Yon menghimbau kepada masyarakat supaya tetap hati-hati. Dimana, para orang tua harus ekstra dalam mengawasi anaknya.
“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati. Serta orang tua harus ekstra dalam mengawasi anaknya,” himbaunya.
Tidak hanya itu, petugas Polres Tapanuli Selatan juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut jika telah menjadi korban.
“Tidak menutup kemungkinan, korbannya akan bertambah. Oleh karena itu, kita himbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban untuk melaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu, MN, pria bau tanah ini mengaku perbuatannya tersebut akibat dorongan nafsu birahinya. Dirinya mengaku hal ini dilakukannya akibat mencari sensasi. Kendati demikian, pria tua bangka ini menyesal dengan perbuatannya.
“Iya (mencari sensasi). Menyesal pak,” ucap tua bangka ini berdalih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jonto Pasal 81 ayat (1), (3) suh sider Pasal 76E jonto Pasal 82 ayat (1), (2), Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perbuatan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun lantaran tersangka merupakan pengasuh anak, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman. (Sabar Sitompul)


