TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Seorang bocah berusia tiga tahun, M. A. G, berakhir tragis. Anak itu meregang nyawa setelah dianiaya ayah tirinya, SBP (48), di Dusun Rispa, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat, 5 September 2025.

Alasan pelaku sungguh tragis. Pelaku mengaku kesal karena korban dianggap cengeng.

“Saya suruh diam, tapi dia tidak mau dan tetap menangis, makanya saya pukul,” kata SBP dalam konferensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan, Sabtu, 6 September 2025.

Awal mula peristiwa bermula saat ibu korban pergi mencarger ponsel di rumah tetangga. Muhammad menangis ingin ikut, namun ditolak. Tangisan itu memicu kemarahan SBP.

Polisi mencatat, pelaku memukul kepala anak tirinya sebanyak tiga kali menggunakan kepalan tangan kanan. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang korban hingga tubuh mungil itu kejang-kejang.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan korban sempat dibawa ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah.

Anak itu bahkan sempat dititipkan kepada orang asing yang tak dikenal pelaku. Namun ketika pelaku kembali bersama istrinya, nyawa bocah itu sudah tak tertolong.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu gulung kayu belahan papan panjang 50 sentimeter, sepasang sandal warna merah-biru, sepasang sepatu warna biru bergambar mobil, dan satu potong celana warna biru bergambar mobil.

Hasil autopsi menyatakan korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, pendarahan di otak, hingga gumpalan darah di syaraf pusat.

“Penyebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan gangguan pada sistem syaraf pusat,” kata Yon Edi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Jika terbukti pelaku adalah orang tua atau wali, hukumannya ditambah sepertiga.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara. M A G bocah tiga tahun, menjadi korban dari rumah yang seharusnya melindunginya.

Sebelumnya diberitakan warga Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diguncang kabar duka setelah seorang balita berinisial M.A.G. (3) ditemukan meninggal dunia pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Anak malang itu diduga kuat menjadi korban penganiayaan ayah tirinya sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut berlangsung di salah satu dusun di Angkola Timur. Suasana duka bercampur amarah menyelimuti masyarakat yang mengetahui kejadian tragis itu.

Pelaku berinisial S.B.P. (48), seorang petani yang baru seminggu menetap di sekitar lokasi untuk menjaga kebun sawit. Berdasarkan pengakuannya kepada warga, ia mengaku hilang kendali lantaran tidak tahan mendengar tangisan korban yang terus-menerus hingga nekat melakukan tindakan kekerasan.

Keterangan warga menyebutkan, kejadian bermula ketika ibu korban, S.W. (23), pergi sebentar ke rumah tetangga untuk mengisi daya telepon genggam. Tidak lama kemudian, pelaku muncul dari arah belakang sambil menggendong balita dalam kondisi pingsan. Ibu korban yang panik hanya bisa meminta pertolongan warga.

Korban sempat dibaringkan di sebuah bale-bale untuk mendapatkan bantuan darurat. Namun meski sudah diupayakan, nyawa sang anak tidak tertolong. Awalnya pelaku berdalih bahwa korban mengalami kejang-kejang, tetapi dugaan penganiayaan semakin menguat setelah keterangan sejumlah saksi dikumpulkan.

Diketahui, ibu korban sebelumnya adalah seorang janda dengan dua anak dari pernikahan pertamanya. Sejak menikah lagi, ia tinggal bersama S.B.P. yang kini justru diduga menghabisi nyawa anak tirinya.

Tragedi ini menimbulkan kecaman keras dari masyarakat sekitar. Banyak warga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, keluarga korban masih terpukul atas kehilangan sang buah hati. Sang ibu tampak larut dalam kesedihan mendalam, tak kuasa menerima kenyataan pahit yang menimpa anaknya.

Pihak kepolisian telah bergerak cepat mengamankan pelaku. (Sabar Sitompul)