PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Seorang pria berinisial LMS warga Perumahan Cendana Asri, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang hanya dapat tertunduk lesu usai ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Pria berusia 46 tahun tersebut ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (8/9/2025) siang menyebutkan, penangkapan tersangka terjadi pada hari ini Minggu, 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib. Dimana sebelumnya petugas berhasil menangkap pria berinisial ES terkait peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari keterangan ES, barang haram tersebut didapat dari LMS di Jalan Sutan Soripadamulia, Gang Anggrek, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya kos-kosan warna biru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede kepada wartawan Senin, (8/9/2025) siang.

Akibat nyanyian ES tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas pun melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggerebekan yang didampingi kepala lingkungan setempat, petugas mendapati LMS sedang berada di dalam kost kosan,” urainya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 1 plastik klip transparan berukuran besar dibalut tisu putih disimpan di dalam kantong kanan jaket kulit warna coklat yang tergantung di belakang pintu, 2 plastik klip transparan berukuran sedang dan 1 unit timbangan digital berukuran kecil di simpan di lemari baju.

Saat diinterogasi LMD menerangkan bahwa dirinya mendapat Narkotika golongan jenis sabu dari seorang lelaki warga Medan dengan inisial A.

Oleh petugas, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti, 3 plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis sabu bruto 38,25 gram, 1 unit timbangan digital berukuran kecil, dan Jaket kulit warna coklat telah diamankan di Mapolres,” pungkasnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing masing. (Sabar Sitompul)