PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Seorang pria berinisial AR (34) warga Bekasi, Provinsi Jawa barat terpaksa meringkuk dibalik jeruji Mapolres Padangsidimpuan. Pasalnya, dirinya nekat melakukan aksi begal kalung emak-emak yang menghadiri hajatan pernikahan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Minggu (28/9/2025) lalu.
Saat itu, korban WR menghadiri pesta pernikahan di Kelurahan Sitamiang Baru. Kala itu, korban sempat memutar sepeda motor miliknya akibat mengalami kemacetan.
“Saat itulah pelaku mendatangi korban serta merampas kalung emas milik korban, aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban sempat terjadi namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah,” terang Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga didampingi Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho saat konferensi pers Senin (10/11/25) siang.
Setelah menerima laporan kejadian dan melakukan rangkaian penyelidikan melalui rekaman CCTV sekitar di Jalan Makmur, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka. Tepatnya pada 7 November 2025, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dan langsung melakukan penangkapan.
“Namun saat di amankan, pelaku melakukan perlawanan hingga mencoba kabur terpaksa petugas melakukan tindakan terarah dan terukur terhadap korban,” pungkasnya.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Naibaho mengatakan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat kabur kelur kota bahkan menggadaikan hasil jambretnya di Kabupaten Madina senilai Rp10 juta.
“Hasil jambret yang di lakukan AR di gadaikan di Kabupaten Madina, tidak hanya itu pelaku juga sempat kabur ke Pulau Jawa namun ia kembali ke Padangsidimpuan,” tegasnya sembari mengatakan tersangka merupakan residivis pencurian pada tahun 2013 sebanyak dua kali di bulan Agustus. (Sabar Sitompul-HT)


